Pasal 2 a. Meningkatkan profesionalisme akuntabilitas pengelolaan keuangan; dan b. Meningkatkan mutu pelaporan keuangan sehingga menjadi lebih akurat, tepat waktu, transparansi, efektif dan efisien.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat