pasal 2 kegiatan Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Jaringannya meliputi meliputi Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama. Pasal 6 Dana Kapasitas JKN di FKTP dimanfaatkan seluruhnya untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat