Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2021 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan
Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah
Dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor
Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah dari dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun Anggaran 2021
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor Tahun 2020
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN PENINGKATAN KAPASITAS KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH DARI DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 Ruang lingkup kegiatan peningkatan kapasitas koperasi, usaha kecil, dan menengah dari dana alokasi khusus nonfisik tahun anggaran 2021 adalah
a. penyelengaraan pelatihan, dan
b. pendampingan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2021.
7 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 16 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Struktur Organisasi
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2022 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Nagari
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
dan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta
Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 12 Tahun 2016
Susunan organisasi Dinas terdiri dari :
a. Kepala Dinas
b. Sekretariat, terdiri dari;
1. subbag umum dan kepegawaian; dan
2. subbag perencanaan dan keuangan.
c. Bidang Pemerintahan Nagari terdiri dari :
1. kelompok jabatan fungsional sub substansi penataan dan administrasi
pemerintahan nagari;
2. kelompok jabatan fungsional sub substansi pengembangan kapasitas
dan aparatur pemerintahan nagari;
3. kelompok jabatan fungsional sub substansi fasilitasi kerja sama dan
evaluasi perkembangan nagari.
d. Bidang Keuangan dan Pembangunan Nagari terdiri dari :
1. kelompok jabatan fungsional sub substansi fasilitasi pengelolaan
keuangan dan aset nagari.
2. kelompok jabatan fungsional sub substansi fasilitasi perencanaan
dan pembangunan nagari.
3. kelompok jabatan fungsional sub substansi fasilitasi akuntabilitas
dan sistem informasi keuangan nagari.
e. Bidang Pemberdayaan Masyarakat terdiri dari :
1. kelompok jabatan fungsional sub substansi pemberdayaan sosial dan
pkk.
2. kelompok jabatan fungsional sub substansi pemberdayaan usaha
ekonomi masyarakat, sumber daya alam, dan teknologi tepat guna.
3. kelompok jabatan fungsional sub substansi pemberdayaan
kelembagaan adat.
f. UPTD.
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipimpin oleh
Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggunjawab kepada Kepala
Dinas.
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c, huruf d, huruf e, dan
huruf f dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipimpin oleh
kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada
Sekretaris.
Kelompok jabatan fungsional sub substansi sebagaimana dimaksud pada
huruf c, huruf d, huruf e dipimpin oleh sub koordinator yang berada
dibawah dan bertanggungjawab kepada Pejabat Administrator pada
masing-masing pengelompokan uraian fungsi.
Kelompok jabatan fungsional sub substansi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dipimpin oleh sub koordinator
pelaksana fungsi pelayanan fungsional sesuai dengan ruang lingkup
bidang tugas dan fungsi jabatan administrator masing-masing.
Kelompok jabatan fungsional sub substansi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, terdiri dari sejumlah tenaga fungsional
yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang
keahlian.
UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dipimpin oleh Kepala
UPTD yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepala Kepala Dinas.
Susunan Organisasi Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2022.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 41 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara Badan Layanan Umum
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita daerah kabupaten sijunjung Tahun 2021 nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah ditetapkan Peraturan Bupali tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah Bidang Kesehatan,
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pcrlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah Bidang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH BIDANG KESEHATAN, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. SUMBER DAYA MANUSIA
3. STRUKTUR ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM
4. PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
5. PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
6. PENGELOLAAN BELANJA
7. PENGELOLAAN BARANG
8. PIUTANG DAN UTANG/ PINJAMAN
9. KERJASAMA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
10. INVESTASI, SILPA DAN DEFISIT ANGGARAN BLUD
11. PENYELESAIAN KERUGIAN
12. PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
13. PEMBINAAN PENGAWASAN
14. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2021.
55 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 1 Tahun 2023
Administrasi dan Tata Usaha Negara Penyelesaian Kerugian Negara dan Daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BERITA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2021 NOMOR 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam negeri nomor 133 tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain bahwa salah satu cara penyelesaiaan kerugian daerah adalah melalui sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah:
bahwa dalam rangka pelaksanaan proses penyelesaian kerugian daerah perlu disusun pedoman pelaksanaan sidang majelis Penyelesaian Kerugian daerah yang diatur dengan pertauran Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan peraturan bupati tentang pedoman pelaksanaan sidang majelis pertimbangan penyelesaian kerugian daerah;
UU nomor 12 tahun 1956, UU no 23 tahun 2014, peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2005, peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2016, peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, peraturan menteri dalam negeri nomor 133 tahun 2018, peraturan bupati sijunjung nomor 58 tahun 2020
PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN SIDANG MAJELIS PERTIMBANGAN PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. KEDUDUKAN MAJELIS 3. SUSUNAN MAJELIS 4. KEWENANGAN KEDUDUKAN MAJELIS
5. TATA CARA PENYELESIAN KERUGIAN DAERAH 6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
20 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 47 Tahun 2021
Badan Layanan Umum Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BERITA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2021 NOMOR 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Bagi Wali Nagari Dan Perangkat Nagari Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Nagari
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 81 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Bagi Wali Nagari dan Perangkat Nagari serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Nagari
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN BAGI WALI NAGARI DAN PERANGKAT NAGARI SERTA TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN NAGARI, yang isinya sebagai berikut :
Penghasilan tetap dan Tunjangan bagi Wali Nagari dan Perangkat Nagari serta Tunjangan BPN bersumber dari ADN dan dianggarkan dalam APB Nagari. Dalam hal ADN tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Wali Nagari dan Tunjangan Wali Nagari dan Perangkat Nagari lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APB Nagari selain Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 14 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha Negara APBD Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2021 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan,
Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring
Dan Evaluasi, Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial Dan
Belanja Tidak Terduga Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan belanja daerah.
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
pengaturan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial
dan Belanja Tidak Terduga dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah perlu sebuah pengaturan lebih
lanjut;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah maka Penganggaran,
Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan
Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi,
Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Belanja
Tidak Terduga diatur dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan,
Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring
Dan Evaluasi, Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial
Dan Belanja Tidak Terduga Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, 11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 7 Tahun
2009
PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI, BELANJA SUBSIDI, HIBAH, BANTUAN SOSIAL DAN BELANJA TIDAK TERDUGA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN
PERTANGGUNGJAWABAN, BELANJA SUBSIDI, HIBAH, BANTUAN SOSIAL
DAN BELANJA TIDAK TERDUGA
3. MONITORING DAN EVALUASI 4. KETENTUAN LAIN-LAIN 5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2021.
62 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kab. Sijunjung Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi dan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) diperlukan suatu sistem penyelenggaraan pemerintahan yang terpadu melalui implementasi penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), yang didukung oleh kecepatan arus data dan informasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sijunjung. Dalam upaya mewujudkan sistem administrasi naskah dinas yang efektif dan efisien dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, perlu memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dalam penyelenggaraan tata naskah dinas. Bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan pengelolaan naskah dinas berbasis teknologi informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung, diperlukan suatu landasan hukum untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan tata naskah dinas elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah
UU 12 Tahun 1956, UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 43 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 61 Tahun 2010, PP No. 28 Tahun 2012, PP No. 82 Tahun 2012, PP No. 18 Tahun 2016, Perpres No. 95 Tahun 2018, Permendagri No. 54 Tahun 2009, PermenPANRB No. 6 Tahun 2011, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kab. Sijunjung No. 12 Tahun 2016, Perbup Sijunjung No. 37 Tahun 2010, Perbup Sawahlunto/Sijunjung No. 9 Tahun 2001
Maksud pedoman TNDE adalah untuk memberikan landasan hukum dan acuan dalam pengelolaan dan pembuatan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis TNDE pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung.
Tujuan Pedoman TNDE adalah untuk menciptakan keseragaman pengelolaan TNDE di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintah yang efektif dan efisien.
Sasaran TNDE adalah :
a. tercapainya kesamaan pengertian dan pemahaman tentang penyelenggaraan tata naskah dinas elektronik:
b. terwujudnya keterpaduan tata naskah dinas elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah,
c. lancarnya komunikasi dan kemudahan dalam tata naskah dinas:
d. tercapainya efektivitas dan efiseinsi dalam tata naskah dinas: dan
e. terwujudnya pemanfaatan teknologi informasi dalam tata naskah dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2021.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2019 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
bahwa arsip merupakan salah satu sarana penyelamatan negara, oleh karena itu perlu diselamatkan sebagai bukti penyelenggaraan kegiatan kenegaraan, pemerintahan dan kehidupan kebangsaan yang terekam sehingga dapat bermakna sebagai simpul pemersatu bangsa dan menjadi bagian dari identitas bangsa;
bahwa penyelenggaraan kearsipan bertujuan agar dapat memberikan penataan yang baik dan terarah
kepada Pemerintah Daerah dengan melibatkan partisipasi masyarakat sehingga penyelenggaraan
kearsipan berjalan secara terpadu, berkelanjutan dengan tingkat efisiensi yang tinggi, serta
mewujudkan pelestarian arsip sebagai memori bangsa;
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan pedoman yang jelas dalam penyelenggaraan
kearsipan di daerah perlu adanya suatu kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk
Peraturan Daerah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
KETENTUAN UMUM, PENGELOLAAN ARSIP, PERLINDUNGAN DAN PENYELAMATAN ARSIP, KETERBUKAAN ARSIP STATIS UNTUK PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN SERTA PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN, SUMBER DAYA KEARSIPAN, PEMBIYAAN, PERAN SERTA MASYARAKAT, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2019.
64 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat