PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH BIDANG KESEHATAN, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. SUMBER DAYA MANUSIA 3. STRUKTUR ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM 4. PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH 5. PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH 6. PENGELOLAAN BELANJA 7. PENGELOLAAN BARANG 8. PIUTANG DAN UTANG/ PINJAMAN 9. KERJASAMA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH 10. INVESTASI, SILPA DAN DEFISIT ANGGARAN BLUD 11. PENYELESAIAN KERUGIAN 12. PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN 13. PEMBINAAN PENGAWASAN 14. PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat