Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 39 Tahun 2021

Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Bidang Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH BIDANG KESEHATAN, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. SUMBER DAYA MANUSIA 3. STRUKTUR ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM 4. PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH 5. PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH 6. PENGELOLAAN BELANJA 7. PENGELOLAAN BARANG 8. PIUTANG DAN UTANG/ PINJAMAN 9. KERJASAMA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH 10. INVESTASI, SILPA DAN DEFISIT ANGGARAN BLUD 11. PENYELESAIAN KERUGIAN 12. PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN 13. PEMBINAAN PENGAWASAN 14. PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sijunjung Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Bidang Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sijunjung
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Muaro Sijunjung
Tanggal Penetapan
22 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
22 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
22 Oktober 2021
Sumber
Berita daerah kabupaten sijunjung Tahun 2021 nomor 39
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sijunjung
Bidang
Halaman ini telah diakses 137 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan