Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 47 Tahun 2021

Penghasilan Tetap dan Tunjangan Bagi Wali Nagari Dan Perangkat Nagari Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Nagari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN BAGI WALI NAGARI DAN PERANGKAT NAGARI SERTA TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN NAGARI, yang isinya sebagai berikut : Penghasilan tetap dan Tunjangan bagi Wali Nagari dan Perangkat Nagari serta Tunjangan BPN bersumber dari ADN dan dianggarkan dalam APB Nagari. Dalam hal ADN tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Wali Nagari dan Tunjangan Wali Nagari dan Perangkat Nagari lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APB Nagari selain Dana Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Bagi Wali Nagari Dan Perangkat Nagari Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Nagari
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sijunjung
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Muaro Sijunjung
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2021 NOMOR 47
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sijunjung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 47 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan