Badan Layanan Umum Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BERITA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2021 NOMOR 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Bagi Wali Nagari Dan Perangkat Nagari Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Nagari
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 81 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Bagi Wali Nagari dan Perangkat Nagari serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Nagari
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
- PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN BAGI WALI NAGARI DAN PERANGKAT NAGARI SERTA TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN NAGARI, yang isinya sebagai berikut :
Penghasilan tetap dan Tunjangan bagi Wali Nagari dan Perangkat Nagari serta Tunjangan BPN bersumber dari ADN dan dianggarkan dalam APB Nagari. Dalam hal ADN tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Wali Nagari dan Tunjangan Wali Nagari dan Perangkat Nagari lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APB Nagari selain Dana Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
- 9 halaman
|