PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN BAGI WALI NAGARI DAN PERANGKAT NAGARI SERTA TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN NAGARI, yang isinya sebagai berikut : Penghasilan tetap dan Tunjangan bagi Wali Nagari dan Perangkat Nagari serta Tunjangan BPN bersumber dari ADN dan dianggarkan dalam APB Nagari. Dalam hal ADN tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Wali Nagari dan Tunjangan Wali Nagari dan Perangkat Nagari lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APB Nagari selain Dana Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat