Susunan organisasi Dinas terdiri dari : a. Kepala Dinas b. Sekretariat, terdiri dari; 1. subbag umum dan kepegawaian; dan 2. subbag perencanaan dan keuangan. c. Bidang Pemerintahan Nagari terdiri dari : 1. kelompok jabatan fungsional sub substansi penataan dan administrasi pemerintahan nagari; 2. kelompok jabatan fungsional sub substansi pengembangan kapasitas dan aparatur pemerintahan nagari; 3. kelompok jabatan fungsional sub substansi fasilitasi kerja sama dan evaluasi perkembangan nagari. d. Bidang Keuangan dan Pembangunan Nagari terdiri dari : 1. kelompok jabatan fungsional sub substansi fasilitasi pengelolaan keuangan dan aset nagari. 2. kelompok jabatan fungsional sub substansi fasilitasi perencanaan dan pembangunan nagari. 3. kelompok jabatan fungsional sub substansi fasilitasi akuntabilitas dan sistem informasi keuangan nagari. e. Bidang Pemberdayaan Masyarakat terdiri dari : 1. kelompok jabatan fungsional sub substansi pemberdayaan sosial dan pkk. 2. kelompok jabatan fungsional sub substansi pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat, sumber daya alam, dan teknologi tepat guna. 3. kelompok jabatan fungsional sub substansi pemberdayaan kelembagaan adat. f. UPTD. Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipimpin oleh Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggunjawab kepada Kepala Dinas. Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipimpin oleh kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris. Kelompok jabatan fungsional sub substansi sebagaimana dimaksud pada huruf c, huruf d, huruf e dipimpin oleh sub koordinator yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Pejabat Administrator pada masing-masing pengelompokan uraian fungsi. Kelompok jabatan fungsional sub substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dipimpin oleh sub koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi jabatan administrator masing-masing. Kelompok jabatan fungsional sub substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian. UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dipimpin oleh Kepala UPTD yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepala Kepala Dinas. Susunan Organisasi Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat