Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP No.18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015; PERMENDAGRI.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Unit Pelaksana Teknis, Staf Ahli, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daearah ini terdiri atas 18 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk Mewujudkan transparansi dan akuntabiltas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 tahun 2005; PP No.24 tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.23 Tahun 2007; PERDA No.4 Tahun 2014; PERDA No.4 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini terdiri atas 14 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk Meningkatkan Kualitas layanan yang dilakukan secara terintegrasi dan berkesinambungan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.96 Tahun 2012; PERPRES No.97 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.24 Tahun 2006.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini diatur tentang Tujuan,Prinsip,dan Ruang Lingkup, Penyelenggaraan PTSP, Penanganan Pengaduan, Perizinan dan Nonperizinan secara Elektronik, Kepuasan Masyarakat, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Kerjasama, Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini terdiri atas 17 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 278 ayat (2) UUD No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 7 PP No.45 tahun 2008 tentang Pedoman pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal.
Dasar hukum Peraturan daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.45 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Prinsip dan Tujuan, Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab, Bentuk Pemberian insentif dan kemudahan, Kriteria, Tata cara Pemberian Insentif dan Kemudahan, Jenis Usaha, Pelaporan Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini terdiri atas 20 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Pasar
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tujuan dan Kegiatan Usaha, Tugas Pokok dan Fungsi, Modal, Pengurus, Tahun Buku, laporan Keuangan, Laporan Kegiatan, dan Rencana Kerja dan Anggaran PUD Pasar, Penetapan dan Penggunaan laba, Kerja Sama dan Pihak Lain, Ketentuan lain-lain, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini terdiri atas 23 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 45 Tahun 2015
kedudukan,susunan organisasi,tugas dan fungsi,serta tata kerja sekretariat daerah kota gorontalo
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 45, BD.2019/NO.45
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat daerah Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi serta berdasarkan hasil evaluasi terhadap Peraturan Walikota Gorontalo Noor 27 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Gorontalo
Dasar Hukum Peraturan Walikota Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.56 Tahun 2019; Perda No. 5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Tata Kerja, Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Gorontalo (Berita Daerah Kota Gorontalo Tahun 2016 Nomor 17 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Gorontalo Tahun 2016 Nomor 23) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Terdiri dari 38 halaman dengan Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan & Pembangunan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman, Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi dan Pasal 14 Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor 3/ P/ 2 0 0 9 Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi. Bahwa Pemerintah Kota berwenang mengatur penempatan lokasi menara telekomunikasi dan menetapkan zona-zona bagi pembangunan menara di wilayahnya berdasarkan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana detail tata ruang yang berlaku.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 29 Tahun 1959; UU No 36 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 2002; UU No 26 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; PP No 52 Tahun 2000; PP No 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 23/PER/M.Kominfo/04/09; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010.
Dalam Peraturan ini diatur tentang penataan dan pembangunan menara telekomunikasi termasuk di dalamnya mengatur tentang pembangunan menara baru, pengaturan infrastruktur telekomunikasi, penempatan menara telekomunikasi, persebaran menara telekomunikasi, pembagian zona menara telekomunikasi, desain dan konstruksi menara, syarat keselamatan, keamanan, kemanfaatan, keserasian/keindahan menara, menara telekomunikasi bersama, perizinan pembangunan menara telekomunikasi, pengawasan dan pengendalian, serta sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 27 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUUD 1945; UU No 29 Tahun 1959; UU UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang penyertaan modal daerah untuk memperkuat struktur permodalan Bank SULUTGO dan PDAM, termasuk di dalamnya mengatur tentang sumber dana penyertaan modal daerah, hak & kewajiban Bank SULUTGO, PDAM, pemerintah daerah, perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, pembinaan, pengawasan penyertaan modal daerah, hasil usaha/deviden penyertaan modal daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1989 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga (Lembaran
Daerah Kota Gorontalo Seri C Tahun 1990 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
Peraturan Daerah ini terdiri atas 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersifat multi sektor, multi dimensi dengan karakteristik yang harus segera diatasi karena menyangkut kebutuhan dasar manusia, maka dalam penanggulangan kemiskinan perlu adanya keterpaduan program antar lembaga dan dunia usaha serta melibatkan partisipasi masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 29 Tahun 1959, UU No 40 Tahun 2004, UU No 11 Tahun 2009, UU No 13 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 39 Tahun 2012, Peraturan Presiden No 15 Tahun 2010, Peraturan Presiden No 166 Tahun 2014, Permendagri No 42 tahun 2010, Perda Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penanggulangan kemiskinan di wilayah kota gorontalo, termasuk di dalamnya mengatur tentang asas, arah,tujuan dan ruang lingkup penanggulangan kemiskinan, hak dan kewajiban warga miskin, kewajiban pemerintah daerah, masyarakat dan pengusaha, tahapan kegiatan penanggulangan kemiskinan, identifikasi warga miskin, strategi penanggulangan kemiskinan, program penanggulangan kemiskinan berbasis keluarga, program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat, program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, prioritas penanggulangan kemiskinan, pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD), pengawasan, monitoring dan evaluasi penanggualangan kemiskinan, dan peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
-
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 23 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Bahwa setiap orang berhak atas perlindungan dan perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 29 Tahun 1959; UU No 16 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin, termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup bantuan hukum, penyelenggaraan bantuan hukum, hak dan kewajiban penerima bantuan hukum, syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum, pendanaan penyelenggaraan bantuan hukum, pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2015.
-
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
Peraturan Daerah ini terdiri atas 19 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat