Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin, termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup bantuan hukum, penyelenggaraan bantuan hukum, hak dan kewajiban penerima bantuan hukum, syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum, pendanaan penyelenggaraan bantuan hukum, pengawasan dan pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat