Dalam Peraturan ini diatur tentang penataan dan pembangunan menara telekomunikasi termasuk di dalamnya mengatur tentang pembangunan menara baru, pengaturan infrastruktur telekomunikasi, penempatan menara telekomunikasi, persebaran menara telekomunikasi, pembagian zona menara telekomunikasi, desain dan konstruksi menara, syarat keselamatan, keamanan, kemanfaatan, keserasian/keindahan menara, menara telekomunikasi bersama, perizinan pembangunan menara telekomunikasi, pengawasan dan pengendalian, serta sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat