TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH, BANTUAN SOSIAL DAN BELANJA TIDAK TERDUGA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA GORONTALO
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD.2021/NO.16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial dan Belanja Tidak Terduga yang Bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja daerah Kota Gorontalo
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk belanja hibah, belanja bantuan sosial dan belanja tidak terduga adalah pemberian dari pemerintah daerah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatan pemerintah daerah sesuai kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan.
- Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020.
- Dalam peraturan ini mengatur tentang Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial Dan Belanja Tidak Terduga Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang ruang lingkup, hibah, bantuan sosial, belanja tidak terduga, lain-lain dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
- Terdiri dari 49 halaman dengan lampiran
|