Anggaran pendapatan dan belanja tahun anggaran 2024
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN AGAM TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 11 Tahun 2016
Dengan APBD tahun anggaran 2024 yang berjumlah 1.677.677.614.015,- (satu triliun enam ratus tujuh puluh tujuh milyar enam ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus empat belas ribu lima belas rupiah) itu terdiri dari:
1. Pendapatan Daerah
2. Belanja Daerah
3. Pembiayaan Daerah
Yang dimana Pendapatan Daearah ini terdiri dari:
a. Pendapatan asli Daerah
b. Pendapatan Transfer
c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah
Dan Pendapatan asli Daerah ini terdiri atas:
a. Pajak Daerah
b. Retribusi Daerah
c. Hasil pengeloaan kekayaan daerah yang dipisahkan
d. Lain-lain Pendapatan asli Daerah yang sah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Agam Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN AGAM TAHUN 2023 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 23 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor Tahun 2021
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2022.
Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 berupa laporan keuangan memuat:
laporan realisasi anggaran;
laporan perubahan saldo anggaran lebih;
laporan operasional;
laporan perubahan ekuitas; neraca;
laporan arus kas; dan
catatan atas laporan keuangan.
Laporan keuangan ini dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2023.
48 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN AGAM TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban,
transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan
daerah, serta meningkatkan pelaksanaan fungsi pelayanan umum daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu adanya pengelolaan
keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, dan transparan; bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan
daerah yang tertib dan taat pada peraturan perundang- undangan, diperlukan sistem pengelolaan keuangan
daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan
daerah serta sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan serta
keadaan dan kebutuhan daerah sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor Tahun 2022, . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Keuangan Daerah meliputi:
hak Daerah untuk memungut pajak Daerah dan retribusi Daerah serta melakukan pinjaman; kewajiban Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Daerah dan membayar tagihan pihak ketiga; Penerimaan Daerah; Pengeluaran Daerah; kekayaan Daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain
berupa uang, surat berharga, Piutang, barang, serta hak lain
yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan Daerah
yang dipisahkan; dan/atau
kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah
dalam rangka penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah dan/atau kepentingan umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
171 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 25 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN AGAM TAHUN 2023 NOMOR 2537
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan
keuangan daerah, Pemerintah Daerah telah menyusun
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dalam
Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah; bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menten Dalam Negeri Nomor 050-3889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah, _terdapat perubahan pada kode rekening Bagan Akun Standar
(BAS) sehingga Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud huruf perlu diubah; bahwa berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2022 yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 40/LHP/XVII.PDG/05/2023,
terdapat beberapa ketentuan dalam Pernyataan
Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) yang belum
diatur dalam Kebijakan Akuntansi Pemerintah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daera
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023
Maksud ditetapkan Peraturan Bupati
ini adalah sebagai acuan bagi SKPD dan SKPKD dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
Tujuan ditetapkan Peraturan Bupati
ini adalah untuk penyeragaman dan keterpaduan Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
236 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 24 Tahun 2023
Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN AGAM TAHUN 2023 NOMOR 24
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan, dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah, Bupati mendelegasikan kewenangan Pemerintah Kabupaten Dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, Bupati mendelegasikan kewenangan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten meliputi kewenangan perizinan dan nonperizinan yang menjadi urusan pemerintah daerah
kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan perizinan dan nonperizinan yang menjadi urusan pemerintah yang diberikan pelimpahan wewenang kepada Bupati/ Walikota
bahwa Peraturan Bupati Agam Nomor 24 Tahun 2017
tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan
Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang- undangan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian
Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan, dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017.
Peraturan Bupati
ini bertujuan: a. memberikan kepastian hukum dalam berusaha, menjaga
kualitas Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan, dan Nonperizinan yang dapat dipertanggungjawabkan; melaksanakan tugas, fungsi, hak dan kewajiban
penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan, dan Nonperizinan termasuk penandatanganan baik secara elektronik terintegrasi maupun manual.
c. memberikan landasan hukum kepada Kepala Dinas dalampenyelenggaraan PPerizinan Berusaha, Perizinan, dan Nonperizinan yang menjadi kewenangannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan
279 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN AGAM TAHUN 2023 NOMOR 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun 2024
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018.
Pedoman penyusunan APB Nagari meliputi: a. sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan
kewenangan Nagari dan RKP Nagari; b. prinsip penyusunan APB Nagari;
c. kebijakan penyusunan APB Nagari; d. teknis penyusunan APB Nagari; dan
e. hal khusus lainnya. Pedoman penyusunan APB Nagari sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2023.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 22 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN AGAM TAHUN 2023 NOMOR 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan
keuangan daerah, Pemerintah Daerah telah menyusun Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
dalam Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2021
tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah;
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor Tahun 2022
Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor
11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, terjadi perubahan susunan Perangkat Daerah maka terhadap Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2021 perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem
Akuntansi Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020, Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor Tahun
2023.
Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah bertujuan untuk
a. memberikan pedoman bagi entitas akuntansi dan
entitas pelaporan dalam melaksanakan prosedur akuntansi untuk menyusun Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah, Laporan Keuangan SKPKD dan
Laporan Keuangan SKPD dalam rangka meningkatkan
keterbandingan Laporan Keuangan baik antar periode maupun antar entitas pelaporan;
b. memberikan pedoman dalam pelaksanaan sistem dan
prosedur akuntansi bagi SKPKD dan SKPD.
Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah terdiri atas
a. Sistem Akuntansi SKPD; b. Sistem Akuntansi SKPKD; c. Sistem Akuntansi Konsolidasian; dan
d. BAS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
171 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN AGAM TAHUN 2023 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Biaya yang Pembiayaannya Bersumber dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Bupati Agam Nomor 41 Tahun 2022
tentang Standar Satuan Biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Bupati Agam Nomor 42 Tahun 2022 tentang Perjalanan Dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Biaya Yang Pembiayaannya Bersumber Dari Dana Bantuan Operasional Satuan
Pendidikan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022, Peraturan Bupati Agam Nomor 41 Tahun 2022, Peraturan Bupati Agam Nomor 42 Tahun 2022.
Ruang lingkup Peraturan Bupati
ini mengatur standar biaya mengenai:
penerimaan Peserta Didik baru; pegembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca; pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan
ekstrakurikuler; ‘pelaksanaan kegiatan pembelajaran bermain; pelaksanaan kegiatan asesmen dan_ evaluasi pembelajaran dan/atau bermain (PAUD); pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah dan
atau/satuan pendidikan; pengembangan profesi guru/pendidik dan tenaga
kependidikan; pembiayaan langganan daya dan jasa; pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah; penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan
kebersihan; penyediaan alat muli media pembelejaran; pembayaran honor; pengembangan sumber daya manusia; pembelajaran dengan paradigma baru; digitalisasi sekolah; perencanaan berbasis data; asesmen dan pemetaan talenta; pengembangan talenta dan aktualisasi prestasi; pengelolaan manajemen dan ekosistem; dan
Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal merupakan pedoman penggunaan dana BOSP Pendidikan
yang meliputi: a. komponen penggunaan dana BOSP pendidikan anak usia dini, yang terdiri dari: 1. komponen penggunaan dana BOSP_ pendidikan
anak usia dini reguler; 2. komponen penggunaan dana BOSP pendidikan
anak usia dini kinerja. komponen penggunaan dana BOSP, yang terdiri dari: 1. komponen penggunaan dana BOSP reguler; 2. komponen penggunaan dana BOSP kinerja. komponen penggunaan dana BOSP kesetaraan, yang
terdiri dari: 1. komponen penggunaan dana BOSP kesetaraan
reguler; 2. komponen penggunaan dana BOSP kesetaraan
kinerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2023.
37 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat