Pedoman penyusunan APB Nagari meliputi: a. sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kewenangan Nagari dan RKP Nagari; b. prinsip penyusunan APB Nagari; c. kebijakan penyusunan APB Nagari; d. teknis penyusunan APB Nagari; dan e. hal khusus lainnya. Pedoman penyusunan APB Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat