Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 23 Tahun 2023

Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pedoman penyusunan APB Nagari meliputi: a. sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kewenangan Nagari dan RKP Nagari; b. prinsip penyusunan APB Nagari; c. kebijakan penyusunan APB Nagari; d. teknis penyusunan APB Nagari; dan e. hal khusus lainnya. Pedoman penyusunan APB Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Agam
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Lubuk Basung
Tanggal Penetapan
09 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
09 Desember 2023
Tanggal Berlaku
09 Desember 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN AGAM TAHUN 2023 NOMOR 22
Subjek
APBD - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Agam
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 5 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan