Peraturan Bupati ini bertujuan: a. memberikan kepastian hukum dalam berusaha, menjaga kualitas Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan, dan Nonperizinan yang dapat dipertanggungjawabkan; melaksanakan tugas, fungsi, hak dan kewajiban penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan, dan Nonperizinan termasuk penandatanganan baik secara elektronik terintegrasi maupun manual. c. memberikan landasan hukum kepada Kepala Dinas dalampenyelenggaraan PPerizinan Berusaha, Perizinan, dan Nonperizinan yang menjadi kewenangannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat