Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 24 Tahun 2023

Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan, dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini bertujuan: a. memberikan kepastian hukum dalam berusaha, menjaga kualitas Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan, dan Nonperizinan yang dapat dipertanggungjawabkan; melaksanakan tugas, fungsi, hak dan kewajiban penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan, dan Nonperizinan termasuk penandatanganan baik secara elektronik terintegrasi maupun manual. c. memberikan landasan hukum kepada Kepala Dinas dalampenyelenggaraan PPerizinan Berusaha, Perizinan, dan Nonperizinan yang menjadi kewenangannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Agam Nomor 24 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan, dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Agam
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Lubuk Basung
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN AGAM TAHUN 2023 NOMOR 24
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Agam
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan