Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 17 Tahun 2023

Standar Satuan Biaya yang Pembiayaannya Bersumber dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini mengatur standar biaya mengenai: penerimaan Peserta Didik baru; pegembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca; pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler; ‘pelaksanaan kegiatan pembelajaran bermain; pelaksanaan kegiatan asesmen dan_ evaluasi pembelajaran dan/atau bermain (PAUD); pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah dan atau/satuan pendidikan; pengembangan profesi guru/pendidik dan tenaga kependidikan; pembiayaan langganan daya dan jasa; pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah; penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan; penyediaan alat muli media pembelejaran; pembayaran honor; pengembangan sumber daya manusia; pembelajaran dengan paradigma baru; digitalisasi sekolah; perencanaan berbasis data; asesmen dan pemetaan talenta; pengembangan talenta dan aktualisasi prestasi; pengelolaan manajemen dan ekosistem; dan Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal merupakan pedoman penggunaan dana BOSP Pendidikan yang meliputi: a. komponen penggunaan dana BOSP pendidikan anak usia dini, yang terdiri dari: 1. komponen penggunaan dana BOSP_ pendidikan anak usia dini reguler; 2. komponen penggunaan dana BOSP pendidikan anak usia dini kinerja. komponen penggunaan dana BOSP, yang terdiri dari: 1. komponen penggunaan dana BOSP reguler; 2. komponen penggunaan dana BOSP kinerja. komponen penggunaan dana BOSP kesetaraan, yang terdiri dari: 1. komponen penggunaan dana BOSP kesetaraan reguler; 2. komponen penggunaan dana BOSP kesetaraan kinerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 17 Tahun 2023 tentang Standar Satuan Biaya yang Pembiayaannya Bersumber dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Agam
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Lubuk Basung
Tanggal Penetapan
06 November 2023
Tanggal Pengundangan
06 November 2023
Tanggal Berlaku
06 November 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN AGAM TAHUN 2023 NOMOR 17
Subjek
PENDIDIKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Agam
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan