Ruang lingkup Peraturan Bupati ini mengatur standar biaya mengenai: penerimaan Peserta Didik baru; pegembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca; pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler; ‘pelaksanaan kegiatan pembelajaran bermain; pelaksanaan kegiatan asesmen dan_ evaluasi pembelajaran dan/atau bermain (PAUD); pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah dan atau/satuan pendidikan; pengembangan profesi guru/pendidik dan tenaga kependidikan; pembiayaan langganan daya dan jasa; pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah; penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan; penyediaan alat muli media pembelejaran; pembayaran honor; pengembangan sumber daya manusia; pembelajaran dengan paradigma baru; digitalisasi sekolah; perencanaan berbasis data; asesmen dan pemetaan talenta; pengembangan talenta dan aktualisasi prestasi; pengelolaan manajemen dan ekosistem; dan Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal merupakan pedoman penggunaan dana BOSP Pendidikan yang meliputi: a. komponen penggunaan dana BOSP pendidikan anak usia dini, yang terdiri dari: 1. komponen penggunaan dana BOSP_ pendidikan anak usia dini reguler; 2. komponen penggunaan dana BOSP pendidikan anak usia dini kinerja. komponen penggunaan dana BOSP, yang terdiri dari: 1. komponen penggunaan dana BOSP reguler; 2. komponen penggunaan dana BOSP kinerja. komponen penggunaan dana BOSP kesetaraan, yang terdiri dari: 1. komponen penggunaan dana BOSP kesetaraan reguler; 2. komponen penggunaan dana BOSP kesetaraan kinerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat