Maksud ditetapkan Peraturan Bupati ini adalah sebagai acuan bagi SKPD dan SKPKD dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Tujuan ditetapkan Peraturan Bupati ini adalah untuk penyeragaman dan keterpaduan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat