Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 22 Tahun 2023

Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah bertujuan untuk a. memberikan pedoman bagi entitas akuntansi dan entitas pelaporan dalam melaksanakan prosedur akuntansi untuk menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, Laporan Keuangan SKPKD dan Laporan Keuangan SKPD dalam rangka meningkatkan keterbandingan Laporan Keuangan baik antar periode maupun antar entitas pelaporan; b. memberikan pedoman dalam pelaksanaan sistem dan prosedur akuntansi bagi SKPKD dan SKPD. Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah terdiri atas a. Sistem Akuntansi SKPD; b. Sistem Akuntansi SKPKD; c. Sistem Akuntansi Konsolidasian; dan d. BAS.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Agam Nomor 22 Tahun 2023 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Agam
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Lubuk Basung
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
29 Desember 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN AGAM TAHUN 2023 NOMOR 22
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Agam
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 90 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2021 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan