Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah bertujuan untuk a. memberikan pedoman bagi entitas akuntansi dan entitas pelaporan dalam melaksanakan prosedur akuntansi untuk menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, Laporan Keuangan SKPKD dan Laporan Keuangan SKPD dalam rangka meningkatkan keterbandingan Laporan Keuangan baik antar periode maupun antar entitas pelaporan; b. memberikan pedoman dalam pelaksanaan sistem dan prosedur akuntansi bagi SKPKD dan SKPD. Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah terdiri atas a. Sistem Akuntansi SKPD; b. Sistem Akuntansi SKPKD; c. Sistem Akuntansi Konsolidasian; dan d. BAS.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat