PEDOMAN - PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH - RUMAH SAKIT UMUM DAERAH RUPIT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2020/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara yang Menyelenggarakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Rupit (PPK-BLUD)
ABSTRAK:
Berdasarkan bahwa dengan fleksibilitas pegelolaan keuangan memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pengadaan barang /jasa pemerintahan secara eefektif dan efisien atas dasar prinsip-prinsip pengadaan barrang/jasa
Dasar hukum dalam peraturan ini ; UU No 17 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2009;UU No 36 Tahun 2009;UU No 16 Tahun 2013;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;Perubahan atas PP No 74 Tahun 2012;PP No 24 Tahun 2005;PP No 38 Tahun 2007;PP No 18 Tahun 2016;PP No 12 Tahun 2019;Perpres No 16 Tahun 2018;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;Permendagri No 79 Tahun 2018;
Dalam peraturan ini diatur mengenai : Pedoman pengadaan barang/jas pemerintahan pasa rumah sakit umum daerah rupit kabupaten musi rawas utara yang menyelenggarakan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah rumah sakit daerah rupit(PPK-BLUD),Ketentuan umum,Maksud dan tujuan ,Prinsip Pasar,Kebijakan umum,ruang lingkup,pembiayaan pengadaan,pembentukan persyaratan tugas pokok dan keanggotaan pelaksanaan pengadaan /panitia,persyaratan penyedian barang /jasa,sistem pengadaan barang/jasa pemborong /jasa lainya,evaluasi penawaran pemilihan penyedian barang /jasa pemborongan /jasa lainnya,kontrak pengadaan barang /jasa,jenis kontrak,penandatangan kontrak,hak dan tanggung jawab para pihak dalam pelaksanaan kontrak,pembayaran uang muka dan prestasi perkerja,perubahan ,pemberhetian dan pemutusan kontrak,serah terima perkerjaan ,sanksi,penyelesaian perselisihan,swakelola,pengadaan barang/jasa yang dibiayain dengan dana penerimaan diluar penerimaan pejabat pengelolaan keuangan (PPK-BLUD),ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
27 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan perpustakaan merupakan wujud pemenuhan hak setiap orang untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya yakni hak mendapat pendidikan, memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya untuk meningkatkan kulitas hidupnya serta kesejahteraan umat manusia yang merupakan bentuk pemenuhan hak dalam memperoleh informasi. Pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan dapat mendukung tumbuhnya minat dan budaya baca masyarakat. Pemerintah wajib menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan serta berwenang menetapkan kebijakan dalam rangka menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan. Untuk itu, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Dasar Hukum: UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.43 Tahun 2007; UU No.16 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.13 Tahun 2018; PP No.24 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Penyelenggaraan Perpustakaan dengan menetapkan batasan-batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai kewajiban, hak dan kewenangan pemerintah kabuoaten dan masyarakat dalam peyelenggaraan perpustakaan, pembentukan dan penyelenggaraan perpustakaan, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan, diatur juga mengenai jenis-jenis perpustakaan serta sarana dan prasarana perpustakaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2020.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 80 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Desa Wisata
ABSTRAK:
Penyelenggaraan kepariwisataan diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dengan tetap melestarikan kepribadian bangsa dan terpeliharanya nilai-nilai agama, sosial, budaya dan lingkungan yang berkelanjutan. Untuk mewujudkan pembangunan pariwisata berkelanjutan, maka diperlukan upaya divesifikasi obyek wisata yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelestarian seni budaya dan ramah lingkungan. Dalam pengembangan pariwisata kerakyatan, perlu dibentuk wisata pedesaan yang dapat menjadi proyek percontohan bagi kawasan lainnya. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum peraturan ini adalah UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERPRES No. 19 Tahun 2015; INPRES No. 16 Tahun 2005; PERDA No. 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 1 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, penetapan desa wisata, tujuan, sasaran dan fungsi, tugas dan tanggung jawab, hak dan kewajiban, pemanfaatan dan pengembangan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2021.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 112 Tahun 2021
PEDOMAN - SISTEM PENANGANAN PENGADUAN - WHISTLE BLOWER SYSTEM - PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 112, BD.2021/No.112
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blower System) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
Berdasarkan bahwa gu.na mewujudkan perryelenggaraan Negara yang
baik dan bebas dari praktik tindak pidana korupsi,
dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor O8/M.PAN-RB/O6/2012 tanggal 29
Ju:ni 2Ol2 perihal Sistem Penanganan Pengaduan
(Whis'tle Blouter Sgstem) di Lingkungan Kementerian(
kmbaga dan Pemerinta-h Daerah, serta mendorong
peran serta Aparatur Sipil Negara dala:n upaya
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mu si Rawas
Utara, perlu dilakukan penanganan atas setiap
pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan
pelanggaran
Dasar hukuim dalam peraturan ini : UU No 28 Tahun 1999;UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20
Tahun 2001 ;UU No 16 Tahun 2013;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagairnana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 30 Tahun 2014;PP No 6 Tahun 1988;PP No 79 Tahu 2005;PP No 60 Tahun 2008;PP No 12 Tahun 2017;PP No 12 Tahun 2019;PP No 94 Tahun 2021;Perpres No 55 Tahun 2012;Perpres No 87 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negana
dan Reformasi Birokrasi No 10 Tahun 2Ol9;Permendagri No 77 Tahun 2020;Perda No 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No
Tahun 2019;Perbup No 67 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah beberapa kali teral<hir dengan Perbup No 102 Tahun 2019;
Dalam Peraturan ini diatur mengenai PEDOMAN
SISTEM PENANGANAN PENGADUAN MHISTLE
BLOWER SYSTEM) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATENMUSI RAWAS UTARA,KETENTUANUMUM,MAKSUD DANTUJUAN,LINGKUP DAN BATASAN,SUSUNAN TIM DAN MEKANISME PENGADUAN,HAK DAN KEWA.JIBAN,TINDAK I-ANJUT,PAPARAN DAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN,PEMANTAUAN DAN PEMUKTAHIRAN,KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2021.
13 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 9 Tahun 2017
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN - KEPARIWISATAAN KABUPATEN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2017 /No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten
ABSTRAK:
Berdasarkan a. bahwa sumber daya alam, peninggalan purbakala,
peninggalan sejarah, seni dan budaya merupakan modal yang
potensial bagi usaha pembangunan kepariwisataan di
Kabupaten Musi Rawas Utara;
b. bahwa potensi kepariwisataan di Kabupaten Musi Rawas
Utara perlu dikembangkan guna menunjang pembangunan
Kepariwisataan dan pembangunan Daerah pada khususnya;
c. bahwa pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Musi
Rawas Utara tidak hanya mengutamakan segi-segi
pendapatan, namun juga memperhatikan segi agama,
budaya, pendidikan, ketentraman dan ketertiban masyarakat
serta bermartabat;
d. bahwa dalam rangka pembangunan kepariwisataan yang
terscbar di Kabupaten Musi Rawas Utara, perlu langkahlangkah pengaturan yang mampu mewujudkan keterpaduan,
keserasian dan berkelanjutan dalam kegiatan
penyelenggaraan kepariwisataan yang berwawasan dan
bermartabat
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;UU No 23 tahun 2014 ;Sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU No 9
Tahun 2015 ;PP No 67 Tahun 1996;Peda No 3 Tahun 2016
dalam peraturan ini diatur mengenai RENCANA
PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN. KETENTUAN UMUM ,AZAS, TUJUAN, SASARAN DAN FUNGSI,KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU ,OBYEK DAN DAYA TARIK WISATA DI DAERAH,KEBIJAKSANAAN PEMBANGUNAN PARIWISATA DAERAH,PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN ,KETENTUAN PENUTUP,
,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Rencanan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2016-2021 telah ditetapkan dengan Perda No.1Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2016-2021. Untuk menyelaraskan arah pembangunan daerah yang disesuaikan dengan visi, misi Bupati dan Wakil Bupati serta dikarenakan adanyan perubahan nomenklatur Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah No.1 Tahun 2016 perlu diubah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.16 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.8 Tahun 2008; PP No.18 Tahun 2016; Perpres No.2 Tahun 2015; Permendagri No.86 Tahun 2017; Permendagri No.7 Tahun 2018; Perda No.17 Tahun 2007; Perda No.9 Tahun 2014; Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No.7 Tahun 2016; Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No.3 Tahun 2016; Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No.12 Tahun 2018.
Dalam Perda ini diatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah No.1 Tahun 2016 tentang Rencna Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2016-2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 70 Tahun 2022
Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 67 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 102 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara
Peraturan Bupati Nomor 103 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara
susunan ORGANISASI - tugas dan fungsi - tata kerja - dinas
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD.2022/No.70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyerderhanaan birokrasi dilingkungan Pemerintah Daerah, perlu dilakukan penataan Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Musi Rawas Utara dan bahwa penataan susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara telah
mendapatkan persetujuan Menteri dalam Negeri melalui Surat Nomor 061/6559/0TDA serta surat Gubemur Sumatera Selatan Nomor 061/0528/VII/2022;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 16 Tahun 2013; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tabun 2014; UU No 1 Tahun 2022; PP No 38 Tahun 2007; PP No 11 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PERMENPANRB No 17 Tahun 2021; PERMENPANRB No 25 Tahun 2021; PERDA No 3 Tahun 2016
Dalam Peraturan ini diatur tentang Susunan, Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Musi Rawas Utara, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKADadalah Harlan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara. Mengatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, organisasi, tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 67 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 102 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara dan Peraturan Bupati Nomor 103 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara
28 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 67 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Musi Rawas Utara.
ABSTRAK:
Untuk memenuhi amanah UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional, perlu membentuk Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Musi Rawas Utara. Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Musi Rawas Utara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 tahun 2012; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 68 Tahun 2015; Perpres No. 83 Tahun 2006; Perda No.3 Tahun 2016; Perbup No. 67 Tahun 2017.
Materi Pokok Peraturan Bupati ini antara mengatur Ketentuan Umum, Dewan Ketahan Pangan Tingkat Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan/Desa, Sekretariat dan Kelompok Kerja Dewan Ketahanan Pangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2017.
Ketentuan lebih lanjut untuk pelaksanaan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangakatan dan pemberhentian perangkat Desa
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan dalam PAsal 13 Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan Perda tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 TAhun 2014; PP No. 43 TAhun 2014; Pemendagri No. 83 Tahun 2015; Permendagri No. 84 Tahun 2015
Peraturan ini memuat antara lain jenis perangkat desa; pengisian perangkat desa; pemberhentian perangkat desa; kekosongan jabaran perangkat desa; kesejahteraan perangkat desa; peningkatan kapasitas aparatur desa; pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
-
-
19 hlm; lampiran 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 2 Tahun 2023
penyerahan-prasarana sarana dan utilitas-perumahan
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2023/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dari Pengembangan ke Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini bahwa dengan bertambahnya jumlah penduduk maka bertambah pula kebutuhan untuk penunjang kegiatan, salah satunya adalah perumahan layak yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas, maka setiap pembangunan perumahan perlu menyediakan prasarana, sarana dan utilitas yang memadai dan dalam rangka memberikan jaminan ketersedian keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan serta memberikan kepastian hukum, maka perlu dilakukan penyerahan terhadap prasarana, sarana dan utilitas perumahan dari pengembang kepada Pemerintah
Kabupaten.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 26 Tahun 2007; UU No 1 Tahun 2011; UU No 20 Tahun 2011; UU No 16 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; UU No 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 103 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan. Penyerahan PSU adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan dan/atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk aset tanggung jawab pengelolaan dari pengembang kepada Pemerintah Daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, asas dan tujuan, perumahan, Penyedian PSU Perumahan, persyaratan dan tata cara penyerahan PSU perumahan, pemanfaatan dan pengelolaan prasarana sarana dan utilitas, pelaporan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2023.
22 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat