Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 112 Tahun 2021

Pedoman Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blower System) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur mengenai PEDOMAN SISTEM PENANGANAN PENGADUAN MHISTLE BLOWER SYSTEM) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATENMUSI RAWAS UTARA,KETENTUANUMUM,MAKSUD DANTUJUAN,LINGKUP DAN BATASAN,SUSUNAN TIM DAN MEKANISME PENGADUAN,HAK DAN KEWA.JIBAN,TINDAK I-ANJUT,PAPARAN DAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN,PEMANTAUAN DAN PEMUKTAHIRAN,KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 112 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blower System) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas Utara
Nomor
112
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Rupit
Tanggal Penetapan
29 September 2021
Tanggal Pengundangan
29 September 2021
Tanggal Berlaku
29 September 2021
Sumber
BD.2021/No.112
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 297 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan