Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 67 Tahun 2017

Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Musi Rawas Utara.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Peraturan Bupati ini antara mengatur Ketentuan Umum, Dewan Ketahan Pangan Tingkat Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan/Desa, Sekretariat dan Kelompok Kerja Dewan Ketahanan Pangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Musi Rawas Utara.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas Utara
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Rupit
Tanggal Penetapan
26 April 2017
Tanggal Pengundangan
26 April 2017
Tanggal Berlaku
26 April 2017
Sumber
BD.2017/NO.67
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1117 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan