Dalam peraturan ini diatur mengenai : Pedoman pengadaan barang/jas pemerintahan pasa rumah sakit umum daerah rupit kabupaten musi rawas utara yang menyelenggarakan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah rumah sakit daerah rupit(PPK-BLUD),Ketentuan umum,Maksud dan tujuan ,Prinsip Pasar,Kebijakan umum,ruang lingkup,pembiayaan pengadaan,pembentukan persyaratan tugas pokok dan keanggotaan pelaksanaan pengadaan /panitia,persyaratan penyedian barang /jasa,sistem pengadaan barang/jasa pemborong /jasa lainya,evaluasi penawaran pemilihan penyedian barang /jasa pemborongan /jasa lainnya,kontrak pengadaan barang /jasa,jenis kontrak,penandatangan kontrak,hak dan tanggung jawab para pihak dalam pelaksanaan kontrak,pembayaran uang muka dan prestasi perkerja,perubahan ,pemberhetian dan pemutusan kontrak,serah terima perkerjaan ,sanksi,penyelesaian perselisihan,swakelola,pengadaan barang/jasa yang dibiayain dengan dana penerimaan diluar penerimaan pejabat pengelolaan keuangan (PPK-BLUD),ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat