Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 2 Tahun 2020

Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara yang Menyelenggarakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Rupit (PPK-BLUD)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai : Pedoman pengadaan barang/jas pemerintahan pasa rumah sakit umum daerah rupit kabupaten musi rawas utara yang menyelenggarakan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah rumah sakit daerah rupit(PPK-BLUD),Ketentuan umum,Maksud dan tujuan ,Prinsip Pasar,Kebijakan umum,ruang lingkup,pembiayaan pengadaan,pembentukan persyaratan tugas pokok dan keanggotaan pelaksanaan pengadaan /panitia,persyaratan penyedian barang /jasa,sistem pengadaan barang/jasa pemborong /jasa lainya,evaluasi penawaran pemilihan penyedian barang /jasa pemborongan /jasa lainnya,kontrak pengadaan barang /jasa,jenis kontrak,penandatangan kontrak,hak dan tanggung jawab para pihak dalam pelaksanaan kontrak,pembayaran uang muka dan prestasi perkerja,perubahan ,pemberhetian dan pemutusan kontrak,serah terima perkerjaan ,sanksi,penyelesaian perselisihan,swakelola,pengadaan barang/jasa yang dibiayain dengan dana penerimaan diluar penerimaan pejabat pengelolaan keuangan (PPK-BLUD),ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara yang Menyelenggarakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Rupit (PPK-BLUD)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas Utara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Rupit
Tanggal Penetapan
02 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2020
Tanggal Berlaku
02 Januari 2020
Sumber
BD.2020/No.2
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENGADAAN BARANG/JASA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 260 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan