Dalam peraturan ini diatur tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan. Penyerahan PSU adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan dan/atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk aset tanggung jawab pengelolaan dari pengembang kepada Pemerintah Daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, asas dan tujuan, perumahan, Penyedian PSU Perumahan, persyaratan dan tata cara penyerahan PSU perumahan, pemanfaatan dan pengelolaan prasarana sarana dan utilitas, pelaporan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat