Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 1 Tahun 2020

Penyelenggaraan Perpustakaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Penyelenggaraan Perpustakaan dengan menetapkan batasan-batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai kewajiban, hak dan kewenangan pemerintah kabuoaten dan masyarakat dalam peyelenggaraan perpustakaan, pembentukan dan penyelenggaraan perpustakaan, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan, diatur juga mengenai jenis-jenis perpustakaan serta sarana dan prasarana perpustakaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas Utara
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Rupit
Tanggal Penetapan
15 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2020
Tanggal Berlaku
15 Maret 2020
Sumber
L.D.2020/NO.1
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 603 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan