Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penggelolaan ruang terbuka hijau
ABSTRAK:
Perkembangan dan pertumbuhan pembangunan di kabupaten berpotensi menyebabkan alih fungsi lahan yang pesat dan dapa menimbulkan kerusakan lingkungan serta menurunkan daya dukung lahan dalam menopang kehidupan masyarakat, sehingga perlu dilakukan upaya untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan melalui pengelolaan ruang terbuka hijau. Diperlukan pengaturan mengenai standar yang baku, terencana, sistematis, terpadu serta berkelanjutan di dalam pengelolaan ruang terbuka hijau.
Dasar Hukum: UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.16 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2017; PP No.15 Tahun 2010; Permendagri No. 1 Tahun 2007; Permen PU No.05/PRT/M/2008; Perda Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No.12 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau dengan menetapkan batasan-batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai minimal luas ruang terbuka hijau; pelaksanaan pengelolaan ruang terbuka hijau, pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan pengelolaan ruang terbuka hijau. DIatur juga mengenai peran masyarakat dalam pengelolaan ruang terbuka hijau.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 4 Tahun 2020
Dalam rangka melayani setiap masyarakat untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik berdasarkan UUD Tahun 1945, Pemerintah Kabupaten wajib menyelenggarakan pelayanan publik secara terpadu dan berkelanjutan dalam upayamemenuhi harapan serta tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik. Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas, menjamin penyediaan pelayanan publik serta mempertegas hak dan kewajiban setiap masyarakat sehingga terwujudnya tanggungjawab pemerintah kabupaten dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang meberi dasar pengaturan yang jelas.
Dasar Hukum: UUD Tahun 1945 PAsal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 2009; U No.16 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.96 Tahun 2012; PP No.2 Tahun 2018; PermenPANRB No.15 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Pelayanan Publik dengan menetapkan batasan-batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai pembina, penanggungjawab dan organisasi penyelenggara pelayanan publik, kerjasama penyelenggara dalam kegiatan teknis operasional pelayanan dan/atau pendukung pelayanan. Pelayanan Publik meliputi: a. Pelayanan barang publik; b. Pelayanan jasa publik; c. Pelayanan adminstratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Dalam rangka penegakan hukum dan penyelenggaraan ketertiban umum serta ketentraman masyarakat perlu ditingkatkan peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil secara terkoordinasi, terarah, terpadu dan berkesinambungan. Selain pejabatpenyidik dapat ditunjuk penyidik pegawai negeri sipil yang diberi tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak serta kelancaran tugas dan fungsi penyidik pegawai negeri sipil agar dapat berjalan efektif dan efesien diperlukan pengaturan. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6( UUD Tahun 1945; UU No.16 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.16 Tahun 2018; Peraturan KAPOLRI No.6 Tahun 2010; Peraturan KAPOLRI No.20 Tahun 2010; Peraturan KAPOLRI No.26 Tahun 2011; Peraturan Menkumham No.5 Tahun2016; Permendagri No.3 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur juga mengenai kedudukan, tugas dan wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, hak dan kewajiban Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Kode Etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil, serta Pelaksanaan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2020.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelengaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Arsip merupakan sumber informasi, pertanggungjawaban, kajian dan perumusan kebijakan pemerintah Kabupaten serta merupakan memori kolektif yang memiliki nilai, arti penting dan strategis sehingga harus diselenggarakan. Dalam menghadapi tantangan di era globalisasi guna mendukung terwujudnya penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam suatu sistem kearsipan yang komprehensif dan terpadu. Maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Dasar Hukuk Peraturan Daerah ini adalah:Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.43 Tahun 2009; UU No.16 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.13 Tahun 2018; PP No.28 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Penyelenggaraan Kearsipan dengan menggunakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur juga mengenai Organisasi Kearsipan yang terdiri dari Unit Pengolah, Unit Kearsipan dan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD). Diatur mengenai Pembinaan Kearsipan,Perlindungan dan Penyelamatan Arsip,serta Organisasi Profesi dan PEra Serta Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2020.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan perpustakaan merupakan wujud pemenuhan hak setiap orang untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya yakni hak mendapat pendidikan, memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya untuk meningkatkan kulitas hidupnya serta kesejahteraan umat manusia yang merupakan bentuk pemenuhan hak dalam memperoleh informasi. Pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan dapat mendukung tumbuhnya minat dan budaya baca masyarakat. Pemerintah wajib menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan serta berwenang menetapkan kebijakan dalam rangka menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan. Untuk itu, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Dasar Hukum: UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.43 Tahun 2007; UU No.16 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.13 Tahun 2018; PP No.24 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Penyelenggaraan Perpustakaan dengan menetapkan batasan-batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai kewajiban, hak dan kewenangan pemerintah kabuoaten dan masyarakat dalam peyelenggaraan perpustakaan, pembentukan dan penyelenggaraan perpustakaan, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan, diatur juga mengenai jenis-jenis perpustakaan serta sarana dan prasarana perpustakaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2020.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 6 Tahun 2020
PEMBENTUKAN - ORGANISASI DAN TATA KERJA - UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS - SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM - DINAa PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG - KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2020/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Sistem Penyediaan Air Minum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
Berdasarkan dalam rangka men ingkatkan pelayanan publik dan pe merataan agar tercapai kebutuhan air minum masyrakat sehingga meningkatkan pendapatan daerah,perlu dibentuk lembaga yang menangani airminum di kabupaten Musi Rawas Utara
Dasar hukum dalam peraturan ini :UU No 33 Tahun 2004;UU No 12 Tahun 2011;UU No 16 Tahun 2013;UU No 23 Tahun 2014;sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 38 Tahun 2007;PP No 11 Tahun 2017;Perda No 3 Tahun 2016;Perbup No 67 Tahun 2016;Perbup No 34 Tahun 2017 ,
Dalam peraturan ini diatur mengenai Pembentukan unit pelaksanaan teknis dinas sistem penyediaan air minum pada dinas perkerjaan umum dan penataan ruang kabupaten Musi Rawas Utara ,ketentuan Umum,Pembentukan,Kedudukan,Struktur Organisasi,tugas dan Fungsi ,Kelompok jabatan Fungsional,Esselonering,Pembiayaan,Pembinaan,Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 5 Tahun 2020
pETUNJUK TEKNIS - PENGGUNAAN PELAKSANAAN DAN PENETAPAN - RINCIAN DANA DESA - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2020/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan, Pelaksanaan dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan pasal 12 ayat (1)peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,Bupati menetapkan rinciaan Dana untuk setiap Desa
Dasar hukum dalam peraturan ini; UU No 16 Tahun 2013;UU No 6 Tahun 2014;PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 47 Tahun 2015;PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016;Perpres No 78 Tahun 219;Permendagri No 111 Tahun 2014;Permendagri No 80 Tahun 2015;Permendagri No 20 Tahun 2018;Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi No 2 Tahun 2015;Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi No 3 Tahun 2015;Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi No 4 Tahun 2015;Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi No 9 Tahun 2016;Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi No 11 Tahun 2019;Permenkeu No 205 /PMK.07/2019;Peraturan Kepala Lembaga kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No 12 Tahun 2019 ;Perbup no 20 Tahun 2019;Keputusan bupati No 216 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Petunjuk teknis penggunaan pelaksanaan dan penetapan rincian dana setiap desa yang bersumber dari angaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2020,ketentuan umum,tujuan dan prinsip,jumlah dan rekening kas desa,penetapan rincian dana desa,penyaluran dana desa,prioritas penggunaan dana desa,penetapan prioritas penggunaan dana desa,pelaporan,pembinaan pengawasan,sanksi,Kerugian Keuangan,Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
36 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 3 Tahun 2020
PETUNJUK PELAKSANAAN - PERJALANAN DINAS JABATAN - PEJABAT NEGARA, PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA, PEGAWAI TIDAK TETAP DAN MASYARAKAT - KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan bagi Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati dan peraturan Menteri Keuangan Nomor 78-PMK.02.2019 tentang standar biaya masukan Tahun Anggaran 2002 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Thaun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 16 Tahun 2013;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 8 Tahun 2006;PP No 3 Tahun 2007;PP No 38 Tahun 2007;PP 12 Tahun 2019;Permendagri 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Perdayagunaan Aparaturan Negara Nomor PER/220/M.PAN/7/2008;Permenkeu No 78/PMk.02/2019;Perda No 33 Tahun 2019;Perda No 3 Tahun 2016 sebagaimna telah diubah dengan Perda No 1 Tahun 2019;Perda No 18 Tahun 2017;Perbup No 83 Tahun 2018;
Dalam peraturan diatur mengenai : petunjuk pelaksana perjalanan dinas jabatan bagi pejabat negara pegawai aparatur sipil negara ,pegawai tidak tetap dan masyarakat dilingkungan pemerintah kabupaten musi rawas utara,ketentuan umum,prinsip perjalanan dinas,jenis perjalanan dinas,biaya perjalanan dinas jabatan,prosedur pembayaran biaya perjalanan dinas jabatan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
40 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 2 Tahun 2020
PEDOMAN - PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH - RUMAH SAKIT UMUM DAERAH RUPIT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2020/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara yang Menyelenggarakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Rupit (PPK-BLUD)
ABSTRAK:
Berdasarkan bahwa dengan fleksibilitas pegelolaan keuangan memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pengadaan barang /jasa pemerintahan secara eefektif dan efisien atas dasar prinsip-prinsip pengadaan barrang/jasa
Dasar hukum dalam peraturan ini ; UU No 17 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2009;UU No 36 Tahun 2009;UU No 16 Tahun 2013;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;Perubahan atas PP No 74 Tahun 2012;PP No 24 Tahun 2005;PP No 38 Tahun 2007;PP No 18 Tahun 2016;PP No 12 Tahun 2019;Perpres No 16 Tahun 2018;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;Permendagri No 79 Tahun 2018;
Dalam peraturan ini diatur mengenai : Pedoman pengadaan barang/jas pemerintahan pasa rumah sakit umum daerah rupit kabupaten musi rawas utara yang menyelenggarakan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah rumah sakit daerah rupit(PPK-BLUD),Ketentuan umum,Maksud dan tujuan ,Prinsip Pasar,Kebijakan umum,ruang lingkup,pembiayaan pengadaan,pembentukan persyaratan tugas pokok dan keanggotaan pelaksanaan pengadaan /panitia,persyaratan penyedian barang /jasa,sistem pengadaan barang/jasa pemborong /jasa lainya,evaluasi penawaran pemilihan penyedian barang /jasa pemborongan /jasa lainnya,kontrak pengadaan barang /jasa,jenis kontrak,penandatangan kontrak,hak dan tanggung jawab para pihak dalam pelaksanaan kontrak,pembayaran uang muka dan prestasi perkerja,perubahan ,pemberhetian dan pemutusan kontrak,serah terima perkerjaan ,sanksi,penyelesaian perselisihan,swakelola,pengadaan barang/jasa yang dibiayain dengan dana penerimaan diluar penerimaan pejabat pengelolaan keuangan (PPK-BLUD),ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
27 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 1 Tahun 2020
PEDOMAN-PENYUSUNAN PENGAJUAN PENETAPAN PERUBAHAN-RENCANA BISNIS ANGGARAN-DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN-Badan Layanan Umum Daerah-Rumah Sakit Umum Daerah Rupit
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2020/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan, Pengajuan, Penetapan dan Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu Penyusunan, Pengajuan, Penetapan dan Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran BLUD pada RSUD Rupit
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 8 Tahun 2006; Perpres No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 79 Tahun 2018; PMK No. 95/PMK.05/2016; Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No. 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No. 1 Tahun 2019
Dalam peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan, Pengajuan, Penetapan dan Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara yang memuat ketentuan umum; penyusunan, pengajuan, penetapan, perubahan rencana bisnis dan anggaran; pelaksanaan anggaran; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat