Dalam peraturan ini diatur mengenai Petunjuk teknis penggunaan pelaksanaan dan penetapan rincian dana setiap desa yang bersumber dari angaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2020,ketentuan umum,tujuan dan prinsip,jumlah dan rekening kas desa,penetapan rincian dana desa,penyaluran dana desa,prioritas penggunaan dana desa,penetapan prioritas penggunaan dana desa,pelaporan,pembinaan pengawasan,sanksi,Kerugian Keuangan,Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat