Dalam peraturan ini diatur mengenai Pembentukan unit pelaksanaan teknis dinas sistem penyediaan air minum pada dinas perkerjaan umum dan penataan ruang kabupaten Musi Rawas Utara ,ketentuan Umum,Pembentukan,Kedudukan,Struktur Organisasi,tugas dan Fungsi ,Kelompok jabatan Fungsional,Esselonering,Pembiayaan,Pembinaan,Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat