Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD.2024/NO.05, Pemerintah Kab. Musi Rawas Utara
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan Pasal 317 ayat (1) UU No 23. Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 16 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 3 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2024.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pcrubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.
6 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.2024/NO.03, Pemerintah Kab. Musi Rawas Utara
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah berdasarkan ketentuan Pasal 175 Pasal 20, Pasal 22,Pasal 24, Pasal 26, PasaL 30, Pasal 39, Pasal 44, Pasal 46 huruf a, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, maka dipandang perlu mengembangkan dan melestarikan kebudayaan di Kabupaten Musi Rawas Utara yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan bahwa kebudayaan merupakan jati diri suatu bangsa yang perlu dilestarikan dan dikelola untuk menjamin kemajuan peradaban, mempertinggi derajat kemanusiaan, dan mempertahankan identitas daerah serta dapat menjadi investasi pembangunan masa depan demi terwujudnya kesejahteraan, kemakmuran, keadilan dan perdamaian masyarakat.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 16 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 7 Tahun 2012; UU Nomor 16 Tahun 2013; UU NomO 15 Tahun 2017;PP Nomor 87 Tahun 2021, Permendagri Noomor 52 Tahun 2027; Perda Propinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur mengenai Pemajuan Kebudayaan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pelestarian Kebudayaan Daerah adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan. Pemajuan kebudayaan meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat dan olahraga tradisional. Diatur mengenai Ketentuan Umum, Asas, Tujuan, Objek Ruang Lingkup ,Pengembangan dan Pelestarian Kebudayaan (Tugas dan Wewenang, Perlindungan, Pengamanan, Penyelamatan, Pengembangan, Penyebarluasan, Pengkajian, Pengayaan Keberagaman, Pemanfaatan,Pembinaan, Lembaga Adat, Pembinaan Kesenian); Dewan Kebudayaan Daerah; Pangawasan, Partisipasi Masyarakat; Penghargaan dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2024.
13 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.2024/NO.02, Pemerintah Kab. Musi Rawas Utara
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 16 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; UU No 7 Tahun 2021; UU No 1 Tahun 2022; UU No 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2023; Peraturan Presiden No 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden No 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No 3 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No 4 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemberian Insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau Investor untuk meningkatkan investasi di daerah. Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau Investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Kewenangan Pemerintah Daerah dan Hak serta Tanggung Jawab Masyarakat dan/atau Investor; Kriteria Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan; Bentuk Insentif dan/atau Kemudahan yang diberikan; Tata Cara Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan; Jangka Waktu dan Frekuensi Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan dalam Melakukan Investasi; Evaluasi dan Pelaporan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan; Peran serta Masyarakat; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2024.
13 hlm, Penjelasan 3 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD.2024/NoReg 1-4/2023, Tim JDIH Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 11 Tahun 2008; UU No 16 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 1 Tahun 2022; UU No 1 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 7 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Pajak; Retribusi; Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi; Penghapusan Piutang Pajak dan Retribusi; Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas Pokok Pajak/Retribusi; Kerahasiaan Data Wajib Pajak; Sanksi; Kemudahan Perpajakan; Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pajak dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Retribusi Daerah.
53 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 2 Tahun 2023
penyerahan-prasarana sarana dan utilitas-perumahan
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2023/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dari Pengembangan ke Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini bahwa dengan bertambahnya jumlah penduduk maka bertambah pula kebutuhan untuk penunjang kegiatan, salah satunya adalah perumahan layak yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas, maka setiap pembangunan perumahan perlu menyediakan prasarana, sarana dan utilitas yang memadai dan dalam rangka memberikan jaminan ketersedian keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan serta memberikan kepastian hukum, maka perlu dilakukan penyerahan terhadap prasarana, sarana dan utilitas perumahan dari pengembang kepada Pemerintah
Kabupaten.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 26 Tahun 2007; UU No 1 Tahun 2011; UU No 20 Tahun 2011; UU No 16 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; UU No 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 103 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan. Penyerahan PSU adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan dan/atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk aset tanggung jawab pengelolaan dari pengembang kepada Pemerintah Daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, asas dan tujuan, perumahan, Penyedian PSU Perumahan, persyaratan dan tata cara penyerahan PSU perumahan, pemanfaatan dan pengelolaan prasarana sarana dan utilitas, pelaporan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2023.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, diperlukan sistem pengelolaan keuangan daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 16 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang definisi Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan Keuangan Daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, pengelola keuangan daerah, APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan daerah dan utang daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
Pemegang Kekuasan Pengelolaan Keuangan Daerah, Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
Mencabut Peraturan Daerah Kab. Musi Rawas Utara No 18 Tahun 2017 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangna Daerah.
112 hlm, Lampiran : 39 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 14 Tahun 2022
TATA CARA - PENCALONAN PEMILIHAN PELANTIKAN PEMBERHENTIAN - KEPALA DESA
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2022/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112
Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu
dilakukan penyesuaian ketentuan dalam Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian
Kepala Desa;
b. bahwa untuk Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Kepala
Desa, penegakan protokol kesehatan perlu dilakukan
guna mencegah aktivitas yang menimbulkan
penyebaran/penularan Corona Virus Disease 2019 yang
membahayakan kesehatan masyarakat
Dasar hukum dalam peraturan ini :Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 ;UU No 16 Tahun 2013 ;UU No 5 Tahun 2014 ;UU No 6 Tahun 2014 ;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 1 Tahun 2020;UU No 2 Tahun 2020 ;PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;Permendagri No 112 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No 72 Tahun 2020;Permendagri No 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 66 Tahun 2017;Perda No 3 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 6 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten musi rawas utara nomor 3 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa,pemilihan kepala desa dalam kondisi bencana non alam corona virus disease 2019,mekanisme penyelesaian masalah pemilihan kepala desa,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2022.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
12 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Usaha Mikro
ABSTRAK:
Berdasarkan : a. bahwa usaha mikro berperan penting sebagai penopang
berjalannya sektor perekonomian dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi
Kabupaten ditinjau dari kemampuan penyerapan tenaga
kerja dan potensi pendapatan yang dihasilkan,perlu
melakukan pemberdayaan danperlindunganterhadap usaha
mikro
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No 20 Tahun 2008;UU No 21 Tahun 2011;UU No 1 Tahun 2013;UU No 16 Tahun 2013;UU No 7 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 23 Tahun 2018;PP No 7 Tahun 2021;Permendagri No 83 Tahun 2014;Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Republik Indonesia Selaku Ketua Komite Kebijakan
Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah No 11 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur mengenai Pemberdayaan dan perlindungan usaha mikro,ketentuan umum,kriteria,pemberdayaan usaha mikro,Perlindungan uaha mikro,Pembiyaan,Partisipasi Masyarakat,Pembinaan dan Pengawasan,Ketentaun penyidikan,ketentuan pidana,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
28 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Kecamatan
ABSTRAK:
Berdasarkan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan
fungsi pemerintahan, mempercepat peningkatan
kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan
publik serta meningkatkan kualitas tata kelola
Kecamatan dan daya saing masyarakat
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 16 Tahun 2013;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 38 Tahun 2007 ;PP No 17 Tahun 2018
Dalam peraturan diatur mengenai :Penataan kecamatan ,Ketentuan umum,Pembentukan kecamatan ,Penggabungan kecamatan penyesuaian kecamatan,tugas dan persyaratan camat,Forum koordinasi pimpinan di kecamatan,Perencanaan kecamatan ,Pembinaan dan pengawasan,Pembiayaan,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2022.
15 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten
ABSTRAK:
Berdasarkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah
Kabupaten
Dasar hukum dalam peraturan ini :Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 18 Thaun 2012;UU No 16 Tahun 2013;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 17 Tahun 2015;Peraturan Menteri Pertanian Nomor
11/Permentan/KN.130/4/2018 ;Perda No 2 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur mengenai Penyelenggaraan cadangan pangan pemerintahan kabupaten,ketentuan umum,penyelenggaraan cadangan pangan,Partisipasi masyarakat,Pangawasan dan pelaporan ,Pembiyaan ,larangan ,ketentuan umum,Ketentuaan pidana,Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
19 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat