Dalam peraturan ini diatur tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemberian Insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau Investor untuk meningkatkan investasi di daerah. Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau Investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Kewenangan Pemerintah Daerah dan Hak serta Tanggung Jawab Masyarakat dan/atau Investor; Kriteria Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan; Bentuk Insentif dan/atau Kemudahan yang diberikan; Tata Cara Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan; Jangka Waktu dan Frekuensi Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan dalam Melakukan Investasi; Evaluasi dan Pelaporan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan; Peran serta Masyarakat; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat