Dalam peraturan ini diatur mengenai Penyelenggaraan cadangan pangan pemerintahan kabupaten,ketentuan umum,penyelenggaraan cadangan pangan,Partisipasi masyarakat,Pangawasan dan pelaporan ,Pembiyaan ,larangan ,ketentuan umum,Ketentuaan pidana,Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat