Dalam peraturan diatur mengenai :Penataan kecamatan ,Ketentuan umum,Pembentukan kecamatan ,Penggabungan kecamatan penyesuaian kecamatan,tugas dan persyaratan camat,Forum koordinasi pimpinan di kecamatan,Perencanaan kecamatan ,Pembinaan dan pengawasan,Pembiayaan,ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat