Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
Dlaam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 56 ayat (1) UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 2 ayat (1) PERMENPANRB No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Analisis jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara. Menindaklanjuti surat rekomendasi Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan cq. Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 061/1190/VII/2020 tanggal 10 Desember 2020 hal Surat Keterangan telah menyusun dokumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Kabupaten Musi Rawas Utara. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum peraturan ini adalah UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2010; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; PERMENPANRB No. 41 Tahun 2018; PERMENPANRB No. 1 Tahun 2020; PERPRES No. 18 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 18 Tahun 2020; PERDA No. 17 Tahun 2007; PERDA No. 1 Tahun 2019; PERBUP No. 67 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERBUP No. 102 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, penetapan hasil analisis dan analisis beban kerja, kegunaan hasil analisis jabatan dan analissi beban kerja, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
8 hlm, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Sususnan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayananpada bidang Pengelolaan Keuangan dan Optimalisasi penerimaan Pendapatan Daerah serta untuk melaksanakan ketenuan Pasal 90 ayat (1) PP No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, berdasarkan perubaan score terbaru atas kebutuan perangkat daerah Badan Keuangan Darah Kabupaten Musi Rawas Utara dari Nilai Score awal 825 menjadi 1001 sehingga perlu merubah Badan Keuangan Daerah dari Tipe A dengan 6 Bidang, menjadiBadan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A dengan 4 Bidang dan Badan Pendapatan Daerah Tipe B dengan 3 Bidang, sehingga perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No.3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.16 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.99 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No.3 Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2019.
Mengubah ketetuan Pasal 1 yakni setelah angka 12 ditambahkan angka 13 dan angka 14. Mengubah ketentuan dalam Pasal 2 yakni pada BAB II huruf e.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 1 Tahun 2015
Melaksanakan ketentuan Pasal 207 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka DPRD bersama Bupati Musi Rawas Utara telah menyetujui Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara tentang APBD TA 2015 dan telah disesuaikan dengan Hasil Evaluasi Gubernur berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No. 265/KPTS/BPKAD/2015 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara tentang APBD TA 2015 dan Rancangan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2015. Penyempurnaan dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD TA 2015 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Perbup Musi Rawas Utara No. 3 tahun 2014.
APBD TA 2015 terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah. Uraian lebih lanjut APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2015.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Transportasi
ABSTRAK:
Untuk menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian dalam penyelenggaraan transportasi yang terpadu, perlu dilakukan penataan sistem transportasi yang efektif dan efisien untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban serta kelancaraan mobilitas orang, barang dan jasa yang dinamis guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Transportasi.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945; UU no 28 Tahun 1959; UU No 38 Tahun 2004; UU no 23 Tahun 2007; UU No 17 Tahun 2008; UU No 22 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur mengenai penyelenggaraan transportasi yaitu moda transportasi LLAJ dan transportasi Pelayaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
93 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 1 Tahun 2021
PERDA Kab. Musi Rawas Utara No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Rencanan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2016-2021
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Rencanan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2016-2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 246 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PERPU No. 1 Tahun 2020; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 40 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 21 Tahun 2021; PERPRES No. 59 Tahun 2017; PERPRES No. 18 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 18 Tahun 2020; PERDA No. 17 Tahun 2007; PERDA No. 1 Tahun 2019; PERDA No. 7 Tahun 2016; PERDA No. 12 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan RPJMD, sistematika RPJMD, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD, perubahan RPJMD, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021.
Mencabut PERDA No. 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2016-2021 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERDA No. 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2016-2021
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang INSENTIF APARATUR PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan peran Aparatur Pengawasan Intern pemerintah yang efektif, efisien, dan mewujudkan reformasi birokrasi yang baik, maka perlu SDM yang profesional dan berintegritas tinggi. SDM yang profesional dan berintegritas tinggi tersebut perlu mendapatkan penghargaan dalam bentuk pemberian insentif. Oleh karena itu pemberian insentif perlu ditetapkan dengan peraturan bupati.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 3 Tahun 2016; Perbup No. 3 Tahun 2014; Perbup No. 2 Tahun 2015; Perbup No. 67 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang insentif aparatur pengawasan intern pemerintah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi aparatur pengawasan intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara. Pejabat Pengawas Urusan Pemerintah Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai profesi sebagai pemeriksa yang melaksanakan tugas pengawasan intern di lingkungan pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara berdasarkan sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh instansi/lembaga
pemerintah yang berwenang. Auditor adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti diklat sertifikasi dan/atau telah memiliki Sertifikasi Jabatan Fungsional Auditor (JFA) tingkat pengendalian Mutu, Pengendalian Teknis, Ketua TIM, Ahli dan Terampil. Insentif APIP adalah insentif yang diberikan setiap bulan kepada PNS dan CPNS yang berada di lingkungan APIP. Diatur tentang indikator dan tolak ukur, penerima dan besaran insentif, ketentuan pembayaran, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 1 Tahun 2020
PEDOMAN-PENYUSUNAN PENGAJUAN PENETAPAN PERUBAHAN-RENCANA BISNIS ANGGARAN-DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN-Badan Layanan Umum Daerah-Rumah Sakit Umum Daerah Rupit
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2020/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan, Pengajuan, Penetapan dan Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu Penyusunan, Pengajuan, Penetapan dan Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran BLUD pada RSUD Rupit
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 8 Tahun 2006; Perpres No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 79 Tahun 2018; PMK No. 95/PMK.05/2016; Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No. 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No. 1 Tahun 2019
Dalam peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan, Pengajuan, Penetapan dan Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara yang memuat ketentuan umum; penyusunan, pengajuan, penetapan, perubahan rencana bisnis dan anggaran; pelaksanaan anggaran; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan perpustakaan merupakan wujud pemenuhan hak setiap orang untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya yakni hak mendapat pendidikan, memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya untuk meningkatkan kulitas hidupnya serta kesejahteraan umat manusia yang merupakan bentuk pemenuhan hak dalam memperoleh informasi. Pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan dapat mendukung tumbuhnya minat dan budaya baca masyarakat. Pemerintah wajib menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan serta berwenang menetapkan kebijakan dalam rangka menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan. Untuk itu, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Dasar Hukum: UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.43 Tahun 2007; UU No.16 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.13 Tahun 2018; PP No.24 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Penyelenggaraan Perpustakaan dengan menetapkan batasan-batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai kewajiban, hak dan kewenangan pemerintah kabuoaten dan masyarakat dalam peyelenggaraan perpustakaan, pembentukan dan penyelenggaraan perpustakaan, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan, diatur juga mengenai jenis-jenis perpustakaan serta sarana dan prasarana perpustakaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2020.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, diperlukan sistem pengelolaan keuangan daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 16 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang definisi Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan Keuangan Daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, pengelola keuangan daerah, APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan daerah dan utang daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
Pemegang Kekuasan Pengelolaan Keuangan Daerah, Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
Mencabut Peraturan Daerah Kab. Musi Rawas Utara No 18 Tahun 2017 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangna Daerah.
112 hlm, Lampiran : 39 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 2 Tahun 2019
PERTANGGUNGJAWABAN -PELAKSANAAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, L.D.2019/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa untukk melaksanaan ketentuan pasal 320 ayat (1)Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemeritahan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan di lampiri laporan keuangan Repbulik Indonesia lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran Berakhir
UU No 28 Tahun 1999;UU No 17 Tahun 2003;UU NO 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 28 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2001;UU No 16 Tahun 2013;UU No 23 Tahun 2014 sebagamana telah bebebrapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 20 Tahun 2001;PP No 24 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007;PP No 23 Tahun 2005;PP No 55 Tahun 2005;PP No 56 Tahun 2005;PP No 58 Tahun 2005;;PP No 65 Tahun 2005;PP No 8 Tahun 2006;PP No 71 Tahun 2010;PP No 30 Tahun 2011;PP No 2 Tahun 2012;Prmendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;Perda No 3 Tahun 2016;Perda No 13 Tahun 2017;Perda No 18 Tahun 2017;Perda No 11 Tahun 2018;Perbup No 82 Tahun 2018;
Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daeah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2019.
8 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat