Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN HAK AKSES SERTA PEMANFAATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN, DATA KEPENDUDUKAN DAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan khususnya dalam pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, perlu diberikan hak akses bagi petugas pada satuan kerja perangkat daerah dan lembaga pengguna yang tidak memiliki hubungan vertikal dengan lembaga pengguna di tingkat pusat;
bahwa untuk memperlancar proses pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, perlu mengatur tata cara pemberian hak akses serta pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik di Kabupaten Kapuas Hulu;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60, Pasal 67 ayat (4) dan Pasal 69 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Pemanfaatan Data Kependudukan diatur dengan Peraturan Bupati
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 tahun 1959, UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 23 Tahun 2014, PP nO. 37 Tahun 2007, Perpres No. 26 Tahun 2009, Permendagri No. 61 Tahun 2009, Perda kab. Kapuas Hulu No. 7 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum; lingkup pemanfaatan; cakupan pelayanan; tata cara pemberian hak akses; tata cara pemanfaatan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2018.
Peraturan ini terdiri dari 8 Hlm .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 52 Tahun 2018
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Kapuas Hulu No. 63 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN PENGELOLA PERBATASAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf e angka 5 Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 tahun 1959, UU No. 43 Tahun 2008, UU No. 15 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 140 Tahun 2017, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 6 Tahun 2016, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum; kedudukan; susunan organisasi; tugas dan fungsi; tata kerja; kepegawaian dan eselonisasi; pembiayaan; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2018.
Selama belum ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan lainnya, seluruh petunjuk atau pedoman yang ada dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati ini
Peraturan ini terdiri dari 18 Hlm dan 1 Hlm lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 50 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT DI WILAYAH KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kapasitas kecamatan dalam kerangka Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, perlu memperluas cakupan kewenangan Bupati yang didelegasikan kepada Camat;
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, perlu untuk melaksanakan penyesuaian terhadap urusan di bidang perizinan yang di dilimpahkan kepada Camat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 tahun 1959, UU No. 25 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No. 96 Tahun 2012, PP No. 17 Tahun 2018, PP No. 24 Tahun 2018, Permendagri No. 4 Tahun 2010, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2005, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum; kedudukan, tugas dan wewenang camat; pelimpahan kewenangan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku , maka :
a. Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Di Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu (Berita Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2016 Nomor 3); dan
b. Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Di Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu (Berita Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2016 Nomor 36), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini terdiri dari 8 Hlm dan 5 Hlm lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 49 Tahun 2018
PENDELEGASIAN WEWENANG BUPATI KEPADA PEJABAT JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU UNTUK ATAS NAMANYA MENANDATANGANI PENETAPAN PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG BUPATI KEPADA PEJABAT JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU UNTUK ATAS NAMANYA MENANDATANGANI PENETAPAN PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 67 tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia agar menciptakan tertib administrasi dan memberikan kemudahan dalam hal pelaksanaan penetapan, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di Daerah, perlu untuk mendelegasikan wewenang kepada Pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk atas namanya menandatangani penetapan pengangkatan, dan pemindahan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kapuas Hulu, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Kepada Pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Untuk Atas Namanya Menandatangani Penetapan Pengangkatan, Pemindahan Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 tahun 1959, UU No.5 tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 11 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum; pengangkatan pegawai negeri sipil; kenaikan pangkat; pemindahan; pemberhentian; pemberian tugas tambahan kepala sekolah; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Kepada Pejabat-Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Untuk Atas Namanya Menandatangani Penetapan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mengatur materi yang sama dan bertentangan dengan Peraturan Bupati ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Peraturan ini terdiri dari 6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 46 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA DESA KARYA BARU KECAMATAN JONGKONG KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Karya Baru Kecamatan Jongkong Kabupaten Kapuas Hulu.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 tahun 1959, UU No.6 tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 76 Tahun 2012, Permendagri No. 45 Tahun 2016, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum; Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Karya Baru Kecamatan Jongkong Kabupaten Kapuas Hulu; Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Karya Baru Kecamatan Jongkong Kabupaten Kapuas Hulu yang dituangkan dalam bentuk daftar titik koordinat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2018.
Peraturan ini terdiri dari 6 Hlm dan 1 Hlm lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 45 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA DESA PADUA MENDALAM KECAMATAN PUTUSSIBAU UTARA KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Padua Mendalam Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 tahun 1959, UU No.6 tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 76 Tahun 2012, Permendagri No. 45 Tahun 2016, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum; Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Padua Mendalam
Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu; Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Padua Mendalam Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu yang dituangkan dalam bentuk daftar titik koordinat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2018.
Peraturan ini terdiri dari 7 Hlm dan 2 Hlm lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 44 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA DESA SEJAHTERA MANDIRI KECAMATAN HULU GURUNG KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Sejahtera Mandiri Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 tahun 1959, UU No.6 tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 76 Tahun 2012, Permendagri No. 45 Tahun 2016, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum; Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Sejahtera Mandiri Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu; Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Sejahtera Mandiri Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu yang dituangkan dalam bentuk daftar titik koordinat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2018.
Peraturan ini terdiri dari 7 Hlm dan 2 Hlm lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA DESA JONGKONG KIRI TENGAH KECAMATAN JONGKONG KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Jongkong Kiri Tengah Kecamatan Jongkong Kabupaten Kapuas Hulu.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 tahun 1959, UU No.6 tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 76 Tahun 2012, Permendagri No. 45 Tahun 2016, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum; Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Jongkong Kiri Tengah Kecamatan Jongkong Kabupaten Kapuas Hulu; Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Jongkong Kiri Tengah Kecamatan Jongkong Kabupaten Kapuas Hulu yang dituangkan dalam bentuk daftar titik koordinat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2018.
Peraturan ini terdiri dari 6 Hlm dan 2 Hlm lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS ANTAR KECAMATAN BATANG LUPAR DAN KECAMATAN EMBALOH HULU KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Berita Acara Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kecamatan Batang Lupar dan Kecamatan Embaloh Hulu Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : 135.4/887/SETDA/PEM-A/2018 tanggal 24 Mei 2018;
bahwa untuk tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kecamatan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 tahun 1959, UU No.6 tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 2018, Permendagri No. 76 Tahun 2012, Permendagri No. 45 Tahun 2016, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum; Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Kecamatan Batang Lupar dan Kecamatan Embaloh Hulu Kabupaten Kapuas Hulu; Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Kecamatan Batang Lupar dan Kecamatan Embaloh Hulu Kabupaten Kapuas Hulu yang dituangkan dalam bentuk daftar titik koordinat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2018.
Peraturan ini terdiri dari 5 Hlm dan 2 Hlm lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA DI KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usui dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Kapuas Hulu
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 tahun 1959, UU No.6 tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 111 Tahun 2014, Permendagri No. 44 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum; ruang lingkup; kewenangan desa berdasarkan hak asal usul; kewenangan local berskala desa; mekanisme pelaksanaan kewenangan desa dan desa adat; evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kewenangan desa; pembiayan; pembinaan dan pengawasan; pungutan desa; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Kapuas hulu Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usui dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Kapuas Hulu (Berita Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2016 Nomor 9), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pemerintah Desa menetapkan Peraturan Desa tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usui dan Kewenangan Lokal Bersekala Desa
berdasarkan Peraturan Bupati ini paling lama 3 (tiga) bulan sejak diundangkan.
Peraturan ini terdiri dari 11 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat