DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA DI KABUPATEN KAPUAS HULU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2018/NO.41, TBD No.41, LL KAB. KAPUAS HULU: 11 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA DI KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usui dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Kapuas Hulu
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 tahun 1959, UU No.6 tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 111 Tahun 2014, Permendagri No. 44 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum; ruang lingkup; kewenangan desa berdasarkan hak asal usul; kewenangan local berskala desa; mekanisme pelaksanaan kewenangan desa dan desa adat; evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kewenangan desa; pembiayan; pembinaan dan pengawasan; pungutan desa; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2018.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Kapuas hulu Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usui dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Kapuas Hulu (Berita Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2016 Nomor 9), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Pemerintah Desa menetapkan Peraturan Desa tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usui dan Kewenangan Lokal Bersekala Desa
berdasarkan Peraturan Bupati ini paling lama 3 (tiga) bulan sejak diundangkan.
- Peraturan ini terdiri dari 11 Hlm
|