Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 41 Tahun 2018

DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA DI KABUPATEN KAPUAS HULU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum; ruang lingkup; kewenangan desa berdasarkan hak asal usul; kewenangan local berskala desa; mekanisme pelaksanaan kewenangan desa dan desa adat; evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kewenangan desa; pembiayan; pembinaan dan pengawasan; pungutan desa; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 41 Tahun 2018 tentang DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA DI KABUPATEN KAPUAS HULU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
10 September 2018
Tanggal Pengundangan
11 September 2018
Tanggal Berlaku
11 September 2018
Sumber
BD.2018/NO.41, TBD No.41, LL KAB. KAPUAS HULU: 11 HLM
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 527 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan