PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT DI WILAYAH KABUPATEN KAPUAS HULU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2018/NO.50, TBD No.50, LL KAB. KAPUAS HULU: 13 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT DI WILAYAH KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka peningkatan kapasitas kecamatan dalam kerangka Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, perlu memperluas cakupan kewenangan Bupati yang didelegasikan kepada Camat;
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, perlu untuk melaksanakan penyesuaian terhadap urusan di bidang perizinan yang di dilimpahkan kepada Camat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 tahun 1959, UU No. 25 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No. 96 Tahun 2012, PP No. 17 Tahun 2018, PP No. 24 Tahun 2018, Permendagri No. 4 Tahun 2010, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2005, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 7 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum; kedudukan, tugas dan wewenang camat; pelimpahan kewenangan; ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2018.
- Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku , maka :
a. Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Di Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu (Berita Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2016 Nomor 3); dan
b. Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Di Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu (Berita Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2016 Nomor 36), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan ini terdiri dari 8 Hlm dan 5 Hlm lampiran
|