TATA CARA PEMBERIAN HAK AKSES SERTA PEMANFAATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN, DATA KEPENDUDUKAN DAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2018/NO.54, TBD No.54, LL KAB. KAPUAS HULU: 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN HAK AKSES SERTA PEMANFAATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN, DATA KEPENDUDUKAN DAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan khususnya dalam pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, perlu diberikan hak akses bagi petugas pada satuan kerja perangkat daerah dan lembaga pengguna yang tidak memiliki hubungan vertikal dengan lembaga pengguna di tingkat pusat;
bahwa untuk memperlancar proses pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, perlu mengatur tata cara pemberian hak akses serta pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik di Kabupaten Kapuas Hulu;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60, Pasal 67 ayat (4) dan Pasal 69 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Pemanfaatan Data Kependudukan diatur dengan Peraturan Bupati
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 tahun 1959, UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 23 Tahun 2014, PP nO. 37 Tahun 2007, Perpres No. 26 Tahun 2009, Permendagri No. 61 Tahun 2009, Perda kab. Kapuas Hulu No. 7 Tahun 2018
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum; lingkup pemanfaatan; cakupan pelayanan; tata cara pemberian hak akses; tata cara pemanfaatan; ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2018.
- Peraturan ini terdiri dari 8 Hlm .
|