PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINS! BENGKULU
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 25
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah berkewajiban mengatur, menyimpan, memelihara dan menyelamatkan arsip, untuk menjamin keselamatan arsip akibat dari volume kegiatan administrasi Pemerintahan yang banyak, maka perlu diselenggarakan . penyusutan arsip secara baik dan
benar.
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 49 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 28 Tahun 2012
PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 37 Tahun 2016
(1) Ruang lingkup penyusutan arsip meliputi kegiatan:
a. pemindahan Arsip lnaktif dari Unit Pengolah ke
Unit Kearsipan;
b. pemusnahan arsip yang telah habis retensinya
dan tidak memiliki nilai guna dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan
perundangundangan;dan
c. penyerahan Arsip Statis oleh Pencipta Arsip
kepada Lembaga Kearsipan.
peraturan
(2) Penyusutan Arsip dilakukan oleh Pencipta Arsip
berdasarkan JRA.
Pemindahan Arsip Inaktif
Pemusnahan Arsip
Penyerahan Arsip Statis
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan amanat Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan memperhatikan perubahan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 28 Tahun 1999
4. UU No. 17 Tahun 2003
5. UU No. 1 Tahun 2004
6. UU No. 15 Tahun 2004
7. UU No. 25 Tahun 2004
8. UU No. 33 Tahun 2004
9. UU No. 28 Tahun 2009
10. UU No. 12 Tahun 2011
11. UU No. 23 Tahun 2014
12. PP No. 20 Tahun 1968
13. PP No. 23 Tahun 2005
14. PP No. 54 Tahun 2005
15. PP No. 55 Tahun 2005
16. PP No. 56 Tahun 2005
17. PP No. 58 Tahun 2005
18. PP No. 65 Tahun 2005
19. PP No. 79 Tahun 2005
20. PP No. 8 Tahun 2006
21. PP No. 1 Tahun 2008
22. PP No. 71 Tahun 2010
23. PP No. 2 Tahun 2012
24. PP No. 27 Tahun 2014
25. Permendagri No. 13 Tahun 2006
26. Permendagri No. 32 Tahun 2011
27. Permendagri No. 64 Tahun 2013
28. Permendagri No. 80 Tahun 2015
29. Perda No. 6 Tahun 2007
Perubahan atas pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2016.
Perda No 6 Tahun 2007
18
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 13 Tahun 2019
PENETAPAN PERSENTASE PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR ANTARA PEMERINTAH DAERAH DALAM PROVINSI BENGKULU TAHUN 2019
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Pasal 71 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 ten tang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Gubemur Bengkulu tentang Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2019
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 28 Tahun 2009
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. PP No. 20 Tahun 1968
5. PP No. 69 Tahun 2010
6. PP No. 12 Tahun 2019
7. Permendagri No. 13 Tahun 2006
8. Permendagri No. 13 Tahun 2006
9. Perda Prov.Bengkulu No. 2 Tahun 2011
Persentase Bagi Hasil PBB-KB antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota ditetapkan sebesar 30 % (Tiga Puluh Persen) untuk Pemerintah Daerah Provinsi dan 70 % (Tujuh Puluh Persen) untuk Pemerintah Daerah
Kabupaten / Kota. Persentase Bagi Hasil PBB-KB sebanyak 70% (Tujuh Puluh Persen) dibagi antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan ketentuan sebesar 30 % (Tiga Puluh Persen) dibagi rata per Kabupaten/Kota dan 70% (Tujuh Puluh Persen) dibagi berdasarkan Potensi Panjang Jalan Kabupaten/Kota. Bagi Hasil PBB-KB untuk Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dibayar setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan realisasi penerimaan yang disetorkan dan/atau masuk ke Kas Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu setelah dikurangi insentif pemungutan pajak.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2019.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 5 Tahun 2014
pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan benanja daerah provinsi bengkulu tahun anggaran 2013
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 184 ayat (1) UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemda, perlu membentuk Perda tentang Pertanggungjawaban APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2013
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 12 tahun 1958
3. UU No. 28 tahun 1999
4. UU No. 17 tahun 2003
5. UU No. 1 tahun 2004
6. UU No. 15 tahun 2004
7. UU No. 25 tahun 2004
8. UU No 32 tahun 2004
9. UU No. 33 tahun 2004
10. UU No. 28 tahun 2009
11. UU No. 12 tahun 2011
12. PP No. 24 tahun 2004
13. PP No. 23 tahun 2005
14. PP No. 55 tahun 2005
15. PP No. 56 tahun 2005
16. PP No, 58 tahun 2005
17. PP No. 65 tahun 2005
18. PP No. 79 tahun 2005
19. PP No. 8 tahun 2006
20. PP No. 38 tahun 2007
21. PP No. 71 tahun 2010
22. PP No. 30 tahun 2011
23. PP No. 2 tahun 2012
24. Permendagri No. 13 tahun 2006
25. Permendagri No. 65 tahun 2007
26. Permendagri No. 1 tahun 2014
27. Perda Prov. Bengkulu No. 3 tahun 2004
28. Perda Prov. Bengkulu No. 6 tahun 2007
29. Perda Prov. Bengkulu No. 10 tahun 2012
30. Perda Prov. Bengkulu No. 9 tahun 2013
1. Pertangguungjawaban APBD berupa LK memuat
Laporan Realisasi Anggaran,
Neraca, Laporan Arus Kas,
Catatan atas Laporan Keuangan
2. lampiran diatas disertai laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan BUMD, juga menyangkut informasi atas pos- pos laporan keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 38 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2014 NOMOR 38
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Prosedur tetap Penanggulangan bencana
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan amanat Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2O1l tentang Penanggulangan Bencana, perlu disusun Prosedur Tetap Penanggulangan Bencana.
Materi Pokok: Maksud disusunnya Prosedur Tetap adalah mewujudkan keterpaduan seluruh perangkat daerah, instansi vertikal di daerah, serta pemangku kepentingan lainnya dalam rangka penanggulangan bencana. Tahapan kegiatan penanggulangan bencana berkaitan dengan tugas, fungsi, dal peran SKPD masing-masing sesuai dengan Prosedur Tetap sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2018
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINS! BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Perubahan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2018.
UUD Pasal 18 ayat 6 Tahun 1945
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 58 Tahun 2005
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2018 berjumlah Rp.3.338.953.476.124,52. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dan selanjutnya diusulkan dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/ atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk belanja untuk keperluan mendesak dengan Kriteria mencakup: a. program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; dan b. keperluan mendesak lainnya apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2018.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2018
BAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BENGKULU NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Perkebunan
ABSTRAK:
tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2Ol3 tentang Perizinan Usaha Perkebunan.
UUD Pasal 18 ayat 6 Tahun 1945
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 41 Tahun 1999
UU No. 32 Tahun 2009
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
PERMENTAN No: 98/Permentan/OT.140/9/2013
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2Ol7
Jenis Usaha Perkebunan terdiri atas:
a. Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan;
b. Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan; dan
c. Usaha Perkebunan yang terintegrasi antara budidaya dengan industri pengolahan hasil perkebunan;dan
d. usaha jasa Perkebunan.
Kemitraan pengolahan berkelanjutan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2001.
17 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 41 Tahun 2018
PENYELENGGARAAN SEKOLAH BERASRAMA PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU DI KABUPATEN KAUR
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 41
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Sekolah Berasrama Pemerintah Provinsi Bengkulu di Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
Dalam rangka memperluas kesempatan masyarakat untuk memperoleh pendidikan di daerah, khususnya bagi peserta didik yang memiliki kemampuan ekonomi orang tua yang kurang mampu, perlu menyelenggarakan satuan pendidikan khusus berupa Sekolah berasrama di Provinsi Bengkulu.
Berdasarkan ketentuan Pasal 136 Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pemerintah Provinsi Bengkulu berwenang menyelenggarakan paling sedikit satu satuan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/ atau bakat istimewa di daerah.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan
Gubemur Bengkulu tentang Penyelenggaraan Sekolah
Berasrama Pemerintah Provinsi Bengkulu di Kabupaten Kaur.
UU No.9 Tahun 1967, UU No.20 Tahun 2003, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 48 Tahun 2008, PP No. 1 7 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Sekolah Berasrama Pemerintah Provinsi Bengkulu di Kabupaten Kaur. Dimuat ketentuan umum, maksud dan tujuan, penyelenggaraan sekolah berasrama, peserta didik, pengelolaan sarana dan prasarana, pengelolaan pendidikan, pembinaan dan evaluasi, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
Peraturan ini terdiri atas 12 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 12 Tahun 2015
PENETAPAN TARGET KINERJA PENERIMAAN PAJAK DAERAH PROVINSI BENGKULU TA 2015
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2015 Nomor 12
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Target Kinerja Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Bengkulu TA 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melal<sanakaa ketentuan Pasal 4
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O10 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang
Penetapan Target Kineda Penerimaan Pajak Daerah
Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 17 Tahun 1997
3. UU No. 33 Tahun 2004
4. UU No. 28 Tahun 2009
5. UU No. 12 Tahun 2011
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 20 Tahun 1968
8. PP No. 58 Tahun 2005
9. PP No. 38 Tahun 2007
10. PP No. 69 Tahun 2010
11. Permendagri No. 13 Tahun 2006
12. Permendagri No. 1 Tahun 2014
13. Perda Prov. Bengkulu No. 2 Tahun 2011
Pasal 2 :
(1) Pencapaian target kinerja penerimaan pajak kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
a. Triwulan I sebesar 18% (delpaan belas persen).
b. Triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen).
c. Triwulan III sebesar 65% (enam puluh lima persen).
d. Triwulan IV sebesar 100% (seratus persen).
(2) Pencapaian target kinerja bea balik nama kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
a. Triwulan I sebesar 18% (delpaan belas persen).
b. Triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen).
c. Triwulan III sebesar 65% (enam puluh lima persen).
d. Triwulan IV sebesar 100% (seratus persen).
(3) Pencapaian target kinerja penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
a. Triwulan I sebesar 25% (dua puluh lima persen).
b. Triwulan II sebesar 45% (empat puluh lima persen).
c. Triwulan III sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).
d. Triwulan IV sebesar 100% (seratus persen).
(4) Pencapain target kinerja penerimaan pajak air permukaan ditetapkan sebagai berikut:
a. Triwulan I sebesar 15% (lima belas persen).
b. Triwulan II sebesar 30% (tiga puluh persen).
c. Triwulan III sebesar 60% (enam puluh persen).
d. Triwulan IV sebesar 100% (seratus persen)
(5) Pencapaian target kinerja penerimaan pajak rokok ditetapkan sebagai berikut:
a. Triwulan I sebesar 15% (lima belas persen).
b. Triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen).
c. Triwulan III sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).
d. Triwulan IV sebesar 100% (seratus persen).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2015.
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 20 Tahun 2019
PEDOMAN PENGELOlAAN ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
drlrry rangka pengendalian arsip dinamis di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu secara efisien, efektif, dan sistematis diperlukan suatu pedoman, pemerintah provinsi mempunyai wewenang untuk mengelola arsip dinamis.
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 43 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 28 Tahun 2012
PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018
Pengelolaan arsip dinamis meliputi:
a. penciptaan arsip;
b. penggunaan dan pemeliharaan;dan
c. penyusutan arsip.
Setiap PD harus memiliki arsiparis sesuai kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan PD harus menganggarkan kebutuhan sarana dan prasarana kearsipan Kepala PD sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun melaporkan pelaksanaan pengelolaan arsip dinamis kepada Gubernur
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2019.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat