Persentase Bagi Hasil PBB-KB antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota ditetapkan sebesar 30 % (Tiga Puluh Persen) untuk Pemerintah Daerah Provinsi dan 70 % (Tujuh Puluh Persen) untuk Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota. Persentase Bagi Hasil PBB-KB sebanyak 70% (Tujuh Puluh Persen) dibagi antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan ketentuan sebesar 30 % (Tiga Puluh Persen) dibagi rata per Kabupaten/Kota dan 70% (Tujuh Puluh Persen) dibagi berdasarkan Potensi Panjang Jalan Kabupaten/Kota. Bagi Hasil PBB-KB untuk Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dibayar setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan realisasi penerimaan yang disetorkan dan/atau masuk ke Kas Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu setelah dikurangi insentif pemungutan pajak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat