Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 20 Tahun 2019

Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengelolaan arsip dinamis meliputi: a. penciptaan arsip; b. penggunaan dan pemeliharaan;dan c. penyusutan arsip. Setiap PD harus memiliki arsiparis sesuai kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan PD harus menganggarkan kebutuhan sarana dan prasarana kearsipan Kepala PD sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun melaporkan pelaksanaan pengelolaan arsip dinamis kepada Gubernur

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bengkulu Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
22 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2019
Tanggal Berlaku
26 Juli 2019
Sumber
Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 21
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 721 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan