Pengelolaan arsip dinamis meliputi: a. penciptaan arsip; b. penggunaan dan pemeliharaan;dan c. penyusutan arsip. Setiap PD harus memiliki arsiparis sesuai kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan PD harus menganggarkan kebutuhan sarana dan prasarana kearsipan Kepala PD sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun melaporkan pelaksanaan pengelolaan arsip dinamis kepada Gubernur
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat