Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bimex Menjadi Perusahaan PT Bimex (Perseroda)
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Daerah Bimex Merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang berdiri sejak tahun 1974 berbentuk Perusahaan Daerah dengan tugas melakukan usaha perdagangan umum, usaha pertanian dalam arti luas terutama perkebunan, perikanan dan peternakan, usaha pertambangan serta usaha lain yang menguntungkan yang berkontribusi terhadap pertumbuhan daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan perekonomian, produktivitas Badan Usaha Milik Daerah dan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Bengkulu maka perlu dilakukan perubahan bentuk badan usaha milik daerah dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan PT. BIMEX (Perseroda);
c. bahwa memedomani ketentuan Pasal 114 ayat (4) peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah jo. Pasa1 90 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bimex menjadi Perusahaan PT. BIMEX (Perseroda) Provinsi Bengkulu ditetapkan dengan Peraturan Daerah; dan
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bimex Menjadi Perusahaan PT. BIMEX (perseroda).
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967;
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; dan
10. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2020.
PEMBENTUKAN, NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN; MAKSUD DAN TUJUAN; KEGIATAN USAHA; JANGKA WAKTU; MODAL; SAHAM-SAHAM.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2021.
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 15 Tahun 2014
PENETAPAN PERSENTASE PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, Berita Daerah Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Rokok antara Pemerintah Daerah dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2014
ABSTRAK:
1. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Pasal 73 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak daerah Provinsi Bengkulu.
1. UU Nomor 9 tahun 1967
2. UU Nomor 32 Tahun 2004
3. UU Nomor 33 Tahun 2004
4. UU Nomor 28 Tahun 2009
5. UU Nomor 12 Tahun 2011
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
10. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
11. Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
14. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2008
15. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011
16. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 03 Tahun 2012
Persentase Bagi Hasil Pajak Rokok antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai berikut:
a. 30% (tiga puluh per seratus) untuk Pemerintah Daerah; dan
b. 70%(tujuh puluh per seratus ) dibagi berdasarkan potensi jumlah penduduk Kabupaten/Kota.
Bagi Hasil Pajak rokok untuk Pemerintah Kabupaten/Kota dibayar setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan realisasi penerimaan yang disetorkan danf atau masuk ke Kas Pemerintah Provinsi Bengkulu setelah dikuralgi insentif pemungutan pajak.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2014.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
a. bahwa dalam rangka optimalisasi tugas dan peran, Pemerintah Daerah Provinsi bertanggung jawab dan
melaksanakan pembinaan dan pengawasan guna terwujudnya sinergitas dan integrasi pelaksanaan program pembangunan daerah di Desa:
b. bahwa berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa, Pemerintah Daerah Provinsi
mempunyai kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 6757)~
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968
Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 155);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Di Bidang Pemerintahan
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1444);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga
Adat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 548);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1496);
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2022.
13 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 38 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi
Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Rencana
Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Udang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7 . Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5492), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 ten tang Cipta kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ten tang Cipta kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata
Mengenai Merkuri) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6125);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Tahun 2001 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4153);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6634);
13. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 73);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukkan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2019 tentang Penghapusan dan Penarikan Alat Kesehatan Bermerkuri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1221);
16. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.81/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang
Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1619);
17. Peraturan Menteri Lingkungan Hid up dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 294);
18. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bengkulu
(Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 7);
19. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2019 tentangRencana Pembangunan Industri Provinsi Bengkulu
(Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 7);
20. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu Tahun 2022-2052 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2022 Nomor 2);
RENCANA AKSI DAERAH PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN MERKURI
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2022.
74 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021 No 11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Untuk Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Pasal 70 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 2), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Penetapan Persentase pembagian, Hasil. Penerimaan. Pajak Kendaraan Bermotor Untuk Pemerintah Daerah dalam Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2011.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; dan
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
PERSENTASE BAGI HASIL; PEMBAYARAN BAGI HASIL
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2021.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 29 Tahun 2020
standar PELAYANAN MINIMAL PELAYANAN DASAR URUSAN WAJIB PEMERINTAH DAERAH PROVINSI BENGKULU
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Nomor 30
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan Minimal Pelayanan Dasar Urusan Wajib Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan urusan wajib pemerintahan yang
berkaitan dengan peiayanan dasar kepada masyarakat
dilaksanakan berdasarkan Standar Pelayanan Minimal yang
merupakan tolak ukur dan acuan bagi aparatur Pemerintah
Daerah dalam melakukan pelayanan dasar kepada masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur tentang pelaksanaan pelayanan
dasar pada urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan
pelayanan dasar harus berpedoman pada Standar Pelayanan
Minimal yang ditetapkan
1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018
2. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2018
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik indonesia Nomor 100
Tahun 2018
4. Peraturan Menteri Pendidikan Republik indonesia Nomor 32
Tahun 2018
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik indonesia Nomor 29/PRT/M/2018
6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2019
7. Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 121 Tahun 2018
Berisi tentang penyelenggaraan pelayanan dasar oleh Pemerintah Provinsi berdasarkan SPM Provinsi yang meliputi :
a. pemenuhan kebutuhan air minum curah lintas daerah
kabupaten/ kota
b. penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik
regional iintas daerah kabupaten/ kota
c. rehabilitasi sosial
d. perlindungan dan jaminan sosial bagi korban bencana
e. pendidikan menengah dan pendidikan khusus
f. pelayanan kesehatan
g. penyediaan rumah layak huni bagi korban bencana dan masyarakat yang terkena relokasi
h. pelayanan ketentraman dan ketertiban umum daerah
provinsi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2020.
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan
Standar Pelayanan Minimal Pemerintah Provinsi Bengkulu
11
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 43 Tahun 2018
RENCANA AKSI DAERAH PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL PROVINSI BENGKULU TAHUN 2020
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 43
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi Bengkulu Tahun 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Presiden 131 Tahun
2Ol5 mengamanatkan bahwa Pen5rusunan Rencana
Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggal (RAD-PPDT) Provinsi dilaksanakan dengan
ruang lingkup Kabupaten Seluma yang merupakan
daerah tertinggal di Provinsi Bengkulu.
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan
Pemerintah Nomor 78 Tahun 2Ol4 tentang Percepatan
Pembangunan Daerah Tertinggal, mengamanatkan
untuk men5rusun Rencana Aksi Daerah Percepatan
Pembangunan Daerah Tertinggal {RAD-PPDT) Provinsi
sebagai salah satu bentuk afirmasi di bidang
perencanaan pembangunan daerah tertinggal.
Oleh karena itu perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana
Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggal (RAD-PPDT) Provinsi Bengkulu Tahun 2020.
UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 7 Tahun 2008, PP No. 78 Tahun 2014, Perpres No. 12 Tahun 2015, Perpres No. 131 Tahun 2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK .07/2008, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11, Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor L68l PMK.OS/ 2015.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAD-PPDT) Provinsi Bengkulu Tahun 2020. Dimuat ketentuan umum, maksud dan tujuan, sistematika, pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
Peraturan ini terdiri atas 6 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka Pemerintah Provinsi Bengkulu perlu untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 9 Tahun 1967; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERDA Provinsi Bengkulu No. 4 Tahun 2008; PERDA Provinsi Bengkulu No. 6 Tahun 2010; PERDA Provinsi Bengkulu No. 2 Tahun 2012; PERDA Provinsi Bengkulu No. 6 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 6 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Maksud dan Tujuan; BAB IV RKPD Provinsi Bengkulu Tahun 2021; BAB V Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2020.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2016
PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
dalam rangka tertib administrasi serta efisiensi darr ricklifitas pcrrgcioiaarr kcr.rarrgarr dacrair irirususrrya
belanja perjalaran dinas yang dibebankan pada Anggaran Pendapatal dan Belanja Daerai Provinsi
Bengkulu perlu diatur ketentuan pedalartan dinas bagi Gubernur Bengkulu dal Wakil Gubernur Bengkulu,
Pimpinar dan Anggota Dewan Perwakilan Rahyat Daerah Provinsi Bengkulu, Pegawai Negeri Sipil dan Non
Pegawai Negeri Sipit di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Biava Perjalanan Dinas Bagi
Pejabat Negara, DPRD dar PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah tidak sesuai
denga;r kondisi dan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
Undarg-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
Undang Undang Nomor 33 Tahun 2OO4,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11,
Undang-Undang Nomor 23 ?ahun 2014,
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968,
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2O15,
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007.
Perjalanan Dinas jabatan terdiri dari : a. Perjalanan dinas dalam daerah; dan b. Perjalanan dinas luar daerah. Biaya Perja)anan dinas jabatan terdiri atas komponen sebagai berikut: a. uang harian b. biaya transportasi; c. biaya penginapan; d. uang transportasi; dan/ atau c. sewa kendaraan dalam kota. Pelaksana perjalanar dinas wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan/perintah dari pejabat yang berwenang. Dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah
perjalanan dinas dilaksanakan, Peiaksana SPPD mempertanggungiawabkan :
a. pelaksanaan perjalanaN dinas kepada- Pemberi dengan menyampaikan laporan dinas; dan
b. laporan biaya perjalanan dinas kepada PA/KpA.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
13 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 36 Tahun 2014
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, Berita daerah 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Memberlakukan Secara Mutatis Mutandis Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2014 di Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2014.
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 22 Tahun 2009
3. UU Nomor 28 Tahun 2009
4. UU Nomor 12 Tahun 2011
5. UU Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2014
11. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011
12. Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2012
Memberlakukan secara mutatis dan mutandis Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1367) di wilayah Provinsi Bengkulu.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat