Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 36 Tahun 2014

Memberlakukan Secara Mutatis Mutandis Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2014 di Provinsi Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Memberlakukan secara mutatis dan mutandis Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1367) di wilayah Provinsi Bengkulu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 36 Tahun 2014 tentang Memberlakukan Secara Mutatis Mutandis Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2014 di Provinsi Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
24 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2014
Tanggal Berlaku
29 Desember 2014
Sumber
Berita daerah 2014
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 487 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan