Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2021

Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Untuk Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERSENTASE BAGI HASIL; PEMBAYARAN BAGI HASIL

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Untuk Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
10 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2021
Tanggal Berlaku
10 Mei 2021
Sumber
Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021 No 11
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 508 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan