Berisi tentang penyelenggaraan pelayanan dasar oleh Pemerintah Provinsi berdasarkan SPM Provinsi yang meliputi : a. pemenuhan kebutuhan air minum curah lintas daerah kabupaten/ kota b. penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik regional iintas daerah kabupaten/ kota c. rehabilitasi sosial d. perlindungan dan jaminan sosial bagi korban bencana e. pendidikan menengah dan pendidikan khusus f. pelayanan kesehatan g. penyediaan rumah layak huni bagi korban bencana dan masyarakat yang terkena relokasi h. pelayanan ketentraman dan ketertiban umum daerah provinsi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat