Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 29 Tahun 2020

Standar Pelayanan Minimal Pelayanan Dasar Urusan Wajib Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Berisi tentang penyelenggaraan pelayanan dasar oleh Pemerintah Provinsi berdasarkan SPM Provinsi yang meliputi : a. pemenuhan kebutuhan air minum curah lintas daerah kabupaten/ kota b. penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik regional iintas daerah kabupaten/ kota c. rehabilitasi sosial d. perlindungan dan jaminan sosial bagi korban bencana e. pendidikan menengah dan pendidikan khusus f. pelayanan kesehatan g. penyediaan rumah layak huni bagi korban bencana dan masyarakat yang terkena relokasi h. pelayanan ketentraman dan ketertiban umum daerah provinsi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 29 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Minimal Pelayanan Dasar Urusan Wajib Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
06 November 2020
Tanggal Pengundangan
06 November 2020
Tanggal Berlaku
06 November 2020
Sumber
Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Nomor 30
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 508 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan