standar PELAYANAN MINIMAL PELAYANAN DASAR URUSAN WAJIB PEMERINTAH DAERAH PROVINSI BENGKULU
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Nomor 30
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan Minimal Pelayanan Dasar Urusan Wajib Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK: |
- a. bahwa penyelenggaraan urusan wajib pemerintahan yang
berkaitan dengan peiayanan dasar kepada masyarakat
dilaksanakan berdasarkan Standar Pelayanan Minimal yang
merupakan tolak ukur dan acuan bagi aparatur Pemerintah
Daerah dalam melakukan pelayanan dasar kepada masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur tentang pelaksanaan pelayanan
dasar pada urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan
pelayanan dasar harus berpedoman pada Standar Pelayanan
Minimal yang ditetapkan
- 1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018
2. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2018
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik indonesia Nomor 100
Tahun 2018
4. Peraturan Menteri Pendidikan Republik indonesia Nomor 32
Tahun 2018
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik indonesia Nomor 29/PRT/M/2018
6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2019
7. Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 121 Tahun 2018
- Berisi tentang penyelenggaraan pelayanan dasar oleh Pemerintah Provinsi berdasarkan SPM Provinsi yang meliputi :
a. pemenuhan kebutuhan air minum curah lintas daerah
kabupaten/ kota
b. penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik
regional iintas daerah kabupaten/ kota
c. rehabilitasi sosial
d. perlindungan dan jaminan sosial bagi korban bencana
e. pendidikan menengah dan pendidikan khusus
f. pelayanan kesehatan
g. penyediaan rumah layak huni bagi korban bencana dan masyarakat yang terkena relokasi
h. pelayanan ketentraman dan ketertiban umum daerah
provinsi
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2020.
- Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan
Standar Pelayanan Minimal Pemerintah Provinsi Bengkulu
- 11
|