Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2022 NOMOR 03
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENYEDIAAN DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN POKOK
DI PROVINSI BENGKULU
ABSTRAK:
a. Bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubemur Nomor 28 Tahun 2015 ten tang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok di Provinsi Bengkulu sudah tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu diubah guna meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan di bidang cadangan pangan.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, maka dalam rangka pelaksanaan Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828).
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6392).
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 227 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5361).
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757).
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2015, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680).
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 6322).
7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan /OT.140/ 12/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Provinsi Kabupaten/Kota.
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157).
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 /Permentan/KN.130/4/2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah.
10. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu (lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021 Nomor 1)
11. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 63 Tahun 2016).
Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok di Provinsi Bengkulu
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok di Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2015 Nomor 28)
7 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2015
TARIF DASAR ANGKUTAN PENYEBERANGAN UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI, KENDARAAN, ALAT-ALAT BERAT/ BESAR, BARANG/ HEWAN DAN BARANG CURAH LINTAS BENGKULU_KAHYAPU PULAU ENGGANO
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2015 Nomor 5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TARIF DASAR ANGKUTAN PENYEBERANGAN UNTUK PENUMPANG KELAS
EKONOMI, KENDARAAN, ALAT-ALAT BERAT/ BESAR, BARANG/ HEWAN DAN
BARANG CURAH LINTAS BENGKULU_KAHYAPU PULAU ENGGANO
ABSTRAK:
a. bahwa dengan terjadinya peningkatan biaya pemeliharaan,
biaya operasional dan harga suku cadang yang semakin
tinggi, maka Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2013
tentang Tarif Angkutan Penyeberangan untuk penumpang
kelas ekonomi, kendaraan, alat-alat berat/besar,
barang/ hewan dan barang curah lintas Bengkulu-Kahyapu
Pulau Enggano perlu diubah dan disesuaikan dengan
perkembangan keadaan saat ini;
b. bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b Keputusan
Menteri Perhubungan Nomor : KM. 58 Tahun 2003 tentang
Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif
Angkutan Penyeberangal, mengamanatkan Gubernur
untuk menetapkan tarif kelas ekonomi angkutan
penyeberangan antar Kabupaten / Kota dalam Provinsi;
1. UU NO. 33 Tahun 1964
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 17 Tahun 2008
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 20 Tahun 1968
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. Permendagri No. 13 Tahun 2006
9. Permendagri No. 1 Tahun 2014
10. Permen ESDM No. 34 Tahun 2014
11. Keputusan Menhub No. 58 Tahun 2003
Pasal 2 :
Besarnya tarif jasa angkutan penyebrangan untuk penumpang kelas ekonomi, kendaraan, alat-alat berat/besar dan barang/hewan adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini..
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
Mencabut :
1) Pergub Bengkulu No. 21 Tahun 2013
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2017
perubahan kedua atas peraturan daerah provinsi bengkulu nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Perlunya penyesuaian pada Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2015 sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini. Perlu menetapkan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011.
1. Pasal 18 ayat (6)
2. UU Nomor 9 Tahun 1967
3. UU Nomor 33 Tahun 2004
4. UU Nomor 28 Tahun 2009
5. UU Nomor 23 Tahun 2014
6. PP Nomor 20 TAhun 1968
7. PP Nomor 58 Tahun 2005
8. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
9. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
10. Permendagri Nomor 105 Tahun 2016
Penetapan Peraturan Daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dimana ada perubahan pada ketentuan pada Pasal 1 angka 5, Pasal 2 ayat (1), pasal 16 ayat (3), Pasal 26 ayat (4) dan ayat (5).
Serta adanya penghapusan pada Pasal 2 ayat (1) huruf b dan d, penghapusan ketentutan Pasal 6, ketentuan Pasal 7, ketentuan Pasal 10, ketentuan Pasal 11, ketentuan pasal 42, ketentuan Pasal 44, ketentuan Pasal 45, Ketentuan Pasal 46,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
13
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 26 Tahun 2014
PEMBENTUKAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, Berita daerah 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi, Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengawasan dan Sertifikasi Pangan Segar Badan Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. Untuk memberikan pelayanan terhadap petani dan pelaku usaha dalam menghadapi pasar bebas dan upaya peningkatan mutu pangan segar agar mampu bersaing dalam perdagangan bebas yang pelaksanaannya dimulai Tahun 2015.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (6) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah.
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 32 Tahun 2004
3. UU Nomor 12 Tahun 2011
4. UU Nomor 18 Tahun 2012
5. UU Nomor 5 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
7. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000
8. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
9. Peraturan Pemerintah Nomr 101 Tahun 2000
10. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002
11. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25/Permentan/OT.140/2010
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
17. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2008
Untuk menyelenggarakan tugas , UPTD-PSPS mempunyai fungsi:
a. Penyusunan kebijakan teknis tentang sistem penyediaan pangan yang aman dikonsumsi;
b. Penetapan kebijakan yang berkaitan dengan pengawasan pangan segar, pemerian, pemeliharaan, perluasan, penundaan dan pencabutan sertifikasi;
c. Pemberian dukungan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dibidang keamanan pangan;
d. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang keamanan pangan; dan
e. Penggalian sumber-sumber pendapatan asli daerah dalam rangka pelaksanaan sertifikasi prima dan pendaftaran pangan segar asal tumbuhan serta rekomendasi ekspor produk pangan segar asal tumbuhan.
Untuk melaksanakan fungsinya, UPTD-PSPS mempunyai kewenangan:
a. Menyiapkan dokumen sistem mutu;
b. Menerbitkan sertifikar prima 3 dan prima 2;
c. Melaksanakan audit internal dan eksternal;
d. Meningkatkan mutu keamanan pangan hasil pertanian;
e. Meregistrasi rumah kemas (Packing House);
f. Melaksanakan sertifikasi kakao wajib fermentasi;
g. Melaksanakan sertifikasi dan pelabelan prima;
h. Merekomendasikan ekspor produk pangan segar asal tumbuhan;
i. Melakukan pengawasan berkala terhadap pangan segar; dan
j. Meregistrasi pangan segar asal tumbuhan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2014.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINS BENGKULU NO MOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
dalam rangka menjamin kesinambungan bahan tambang yang merupakan kekayaan alam yang tak · terbarukan,
diperlukan pengaturan dalam pengelolaannya sehingga cadangan yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal,
bijaksana, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan lingkungan, guna menjamin pembangunan daerah secara
berkelanjutan; dengan berubahnya kewenangan Pemerintah Provinsi dibidang pertambangan dan mineral berdasarkan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sekaligus menyelaraskan dengan kebijakan nasional, maka Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, dipandang perlu dilakukan perubahan,
Pasal 18 Ayat 6 UUD 1945
UU No. 4 Tahun 2009
UU No. 23 Tahun 2014
Ruang lingkup usaha pertambangan di Provinsi meliputi:
(1) Usaha pertambangan mineral terdiri atas:
a. mineral logam;
b. mineral bukan logam;dan
c. batuan.
Usaha pertambangan batubara.
(3) Kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:
a. pemberian WIUP dan IUP pada WUP;dan
b. pemberian IPR dan WPR.
(4) WUP menjadi dasar diterbitkannya IUP.
(5) WPR menjadi dasar diterbitkannya IPR.
Pengelolaan pertambangan dan mineral dan batubara di Provinsi, Kewenangan Gubernur dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, Persyaratan IUP Operasi Produksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
Perda Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2013
40 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011
LARANGAN KEGIATAN JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA DI BENGKULU
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 No. 11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Bengkulu
ABSTRAK:
Hak beragama adalah hak asasi manusia yang paling hakiki dan negara menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran suatu agama atau keprcayaan.
Pemerintah telah melakukan upaya persuasif melalui serangkaian kegiatan dan dialog untuk menyelesaikan permasalahan kemaat ahmadiyah indonesia agar tidak menimbulkan keresahan dalam kehidupan beragama dan mengganngu ketentraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat.
Gubernur bengkulu selaku wakil pemerintah dan sebagai pemerinta daerah berwenang menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Mendagri, oleh karena itu perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang larangan kegiatan jemaat ahmadiyah indonesia di Bengkulu.
KUHP, UU No. 1/PnPs/1965, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 8 Tahun 1985, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2005, UU No. 24 Tahun 2007, PP No. 18 Tahun 1986, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 21 Tahun 2008, PP No. 19 Tahun 2010, Keputusan Bersama Menag dan Mendagi No. 1 Tahun 1979, Keputusan Jaksa Agung No. 004/JA/01/1994, Kep Bersama Menag, Jagung, dan Mendagri No. 3 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang larangan kegiatan kemaat ahmadiyah Indonesia di Bengkulu. Dimuat ketentuan umum, maksud dan tujuan, aktivitas jemaat ahmadiyah, masyarakat, sosialisasi, kelembagaan, pelaporan, pemantauan, pembinaan dan pengawasan, sanksi, penanganan di Kab/ Kota, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2011.
Peraturan ini terdiri atas 9 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 28 Tahun 2017
SISTEM PENYEBARAN DAN PENGEMBANGAN TERNAK SAPI PERAH MILIK PEMERINTAH DAERAH PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 28
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Penyebaran dan Pengembangan Ternak Sapi Perah Milik Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan peternakan sapi perah di Provinsi Bengkulu, Pemerintah Provinsi
Bengkulu memberikan bantuan pinjaman modal ternak secara bergulir yang bersumber dari dana anggaran
pendapatan dan belanja daerah Provinsi Bengkulu berbentuk sapi perah;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
Undang-Undang Nomor 33- Tahun 20-04,
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009,
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968,
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/ Permentan/OT.140/ 8/ 2006,
Peraturan Menteri P-erlanian Nomor 100/P-ermentan/OT.140/7 /2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2·015.
Sistem Penyebaran dan Pengembangan Ternak Sapi Perah Milik Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu dilaksanakan
berdasarkan asas manfaat, keberlanjutan, keamanan, kerakyatan dan keadilan, keterbukaan dan keterpaduan,
kemandirian, kemitraan, keprofesionalan dan Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH). Sistem pengembangan temak sapi perah dilaksanakan dengan cara bergulir dimana penerima temak diwajibkan mengembalikan sejumlah temak tertentu dengan jangka waktu tertentu kepada pemerintah Provinsi dalam bentuk kerjasama antara Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu dengan Penggaduh; Untuk satu paket ternak betina yang dikembangbiakan
cara pengembaliannya adalah setiap ekor sapi perah betina dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun Penggaduh
harus menyerahkan keturunannya 1 (satu) ekor umur 18 (delapan belas) bulan dan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku; Dalam hal paket temak betina yang dipelihara oleh Penggaduh mati, majir, hilang atau dipotong paksa yang
bukan kesalahan atau kelalaian Penggaduh, maka Penggaduh yang bersangkutan bebas dari tanggungjawab
dalam pengembalian untuk mengganti temaknya, dan Penggaduh yang bersangkutan bahkan mendapatkan
prioritas penggantian temak dengan ketentuan tetap wajib menyetorkan keturunan sesuai ketentuan yang berlaku
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2017.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I BENGKULU
NOMOR 2 TAHUN 1994 TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN DARI PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I BENGKULU
ABSTRAK:
a. bahwa dengan dicabutnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978 tentang Pedoman Pemberian Sumbangan Pihak Ketiga melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Dalam Negeri Bidang Keuangan Daerah dan Pembangunan Daerah, Sumbangan Pihak Ketiga sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dihentikan karena bertentangan dengan Peraturan
Perundangan-undangan ;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 33 Tahun 2004
3. UU No. 12 Tahun 2011
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 20 Tahun 1968
6. PP No. 58 Tahun 2005
7. Permendagri No. 13 Tahun 2006
8. Permendagri No. 80 Tahun 2015
9. Perda Provinsi Bengkulu No. 8 Tahun 2016
Mencabut Perda Provinsi Dati I Bengkulu No. 2 Tahun 1994 tentang Penerimaan Sumbangan dari Pihak Ketiga kepada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu (Lembaran Daerah Tingkat I Bengkulu Tahun 1994 Nomor 1 Seri C).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
Perda Provinsi Dati I Bengkulu No. 2 Tahun 1994 tentang Penerimaan Sumbangan dari Pihak Ketiga kepada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu
3
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2017
Penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi bengkulu tahun anggaran 2017
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu TA 2017
ABSTRAK:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
UU No 9 Tahun 1967
UU No 17 Tahun 2003
UU No 1 Tahun 2004
UU No 33 Tahun 2004
UU No 12 Taun 2012
UU No 23 Tahun 2014
PP No 20 Tahun 1968
PP No 58 Tahun 2005
PEMENDAGRI No 80 Tahun 2015
PEMENDAGRI No 31 Tahun 2016
PERDA PROV Bengkulu No 6 Tahun 2007
PERDA Prov Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016
Penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi Bengkulu tahun anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2016 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
Kesetaraan dan keadilan gender merupakan bagian dari perlindungan dan pemeunhan hak asasi manusia yang sama antara laki-laki dan perempuan. Dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di Provinsi Bengkulu perlu pengaturan untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum pengarusutamaan gender yang dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah, Instansi Vertikal dan Lembaga Non Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 7 Tahun 1984, UU No. 21 Tahun 1999, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2005, UU No. 12 Tahun 2005, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 79 Tahun 2005, Permendagri No. 15 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai maksud pengarusutamaan geder dalam pembangunan daerah sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan DPRD, oganisasi dan masyarakat terhadap permasalahan gender dalam penyelengaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berperspektif gender. Ruang lingkup pengarusutamaan gender meliputi seluruh perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2016.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat