Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 28 Tahun 2017

Sistem Penyebaran dan Pengembangan Ternak Sapi Perah Milik Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistem Penyebaran dan Pengembangan Ternak Sapi Perah Milik Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu dilaksanakan berdasarkan asas manfaat, keberlanjutan, keamanan, kerakyatan dan keadilan, keterbukaan dan keterpaduan, kemandirian, kemitraan, keprofesionalan dan Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH). Sistem pengembangan temak sapi perah dilaksanakan dengan cara bergulir dimana penerima temak diwajibkan mengembalikan sejumlah temak tertentu dengan jangka waktu tertentu kepada pemerintah Provinsi dalam bentuk kerjasama antara Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu dengan Penggaduh; Untuk satu paket ternak betina yang dikembangbiakan cara pengembaliannya adalah setiap ekor sapi perah betina dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun Penggaduh harus menyerahkan keturunannya 1 (satu) ekor umur 18 (delapan belas) bulan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Dalam hal paket temak betina yang dipelihara oleh Penggaduh mati, majir, hilang atau dipotong paksa yang bukan kesalahan atau kelalaian Penggaduh, maka Penggaduh yang bersangkutan bebas dari tanggungjawab dalam pengembalian untuk mengganti temaknya, dan Penggaduh yang bersangkutan bahkan mendapatkan prioritas penggantian temak dengan ketentuan tetap wajib menyetorkan keturunan sesuai ketentuan yang berlaku

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bengkulu Nomor 28 Tahun 2017 tentang Sistem Penyebaran dan Pengembangan Ternak Sapi Perah Milik Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
07 September 2017
Tanggal Pengundangan
08 September 2017
Tanggal Berlaku
08 September 2017
Sumber
Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 28
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 537 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan