Sistem Penyebaran dan Pengembangan Ternak Sapi Perah Milik Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu dilaksanakan berdasarkan asas manfaat, keberlanjutan, keamanan, kerakyatan dan keadilan, keterbukaan dan keterpaduan, kemandirian, kemitraan, keprofesionalan dan Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH). Sistem pengembangan temak sapi perah dilaksanakan dengan cara bergulir dimana penerima temak diwajibkan mengembalikan sejumlah temak tertentu dengan jangka waktu tertentu kepada pemerintah Provinsi dalam bentuk kerjasama antara Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu dengan Penggaduh; Untuk satu paket ternak betina yang dikembangbiakan cara pengembaliannya adalah setiap ekor sapi perah betina dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun Penggaduh harus menyerahkan keturunannya 1 (satu) ekor umur 18 (delapan belas) bulan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Dalam hal paket temak betina yang dipelihara oleh Penggaduh mati, majir, hilang atau dipotong paksa yang bukan kesalahan atau kelalaian Penggaduh, maka Penggaduh yang bersangkutan bebas dari tanggungjawab dalam pengembalian untuk mengganti temaknya, dan Penggaduh yang bersangkutan bahkan mendapatkan prioritas penggantian temak dengan ketentuan tetap wajib menyetorkan keturunan sesuai ketentuan yang berlaku
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat