Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 26 Tahun 2014

Pembentukan Organisasi, Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengawasan dan Sertifikasi Pangan Segar Badan Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Untuk menyelenggarakan tugas , UPTD-PSPS mempunyai fungsi: a. Penyusunan kebijakan teknis tentang sistem penyediaan pangan yang aman dikonsumsi; b. Penetapan kebijakan yang berkaitan dengan pengawasan pangan segar, pemerian, pemeliharaan, perluasan, penundaan dan pencabutan sertifikasi; c. Pemberian dukungan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dibidang keamanan pangan; d. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang keamanan pangan; dan e. Penggalian sumber-sumber pendapatan asli daerah dalam rangka pelaksanaan sertifikasi prima dan pendaftaran pangan segar asal tumbuhan serta rekomendasi ekspor produk pangan segar asal tumbuhan. Untuk melaksanakan fungsinya, UPTD-PSPS mempunyai kewenangan: a. Menyiapkan dokumen sistem mutu; b. Menerbitkan sertifikar prima 3 dan prima 2; c. Melaksanakan audit internal dan eksternal; d. Meningkatkan mutu keamanan pangan hasil pertanian; e. Meregistrasi rumah kemas (Packing House); f. Melaksanakan sertifikasi kakao wajib fermentasi; g. Melaksanakan sertifikasi dan pelabelan prima; h. Merekomendasikan ekspor produk pangan segar asal tumbuhan; i. Melakukan pengawasan berkala terhadap pangan segar; dan j. Meregistrasi pangan segar asal tumbuhan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bengkulu Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi, Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengawasan dan Sertifikasi Pangan Segar Badan Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
18 September 2014
Tanggal Pengundangan
23 September 2014
Tanggal Berlaku
23 September 2014
Sumber
Berita daerah 2014
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 583 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan