Untuk menyelenggarakan tugas , UPTD-PSPS mempunyai fungsi: a. Penyusunan kebijakan teknis tentang sistem penyediaan pangan yang aman dikonsumsi; b. Penetapan kebijakan yang berkaitan dengan pengawasan pangan segar, pemerian, pemeliharaan, perluasan, penundaan dan pencabutan sertifikasi; c. Pemberian dukungan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dibidang keamanan pangan; d. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang keamanan pangan; dan e. Penggalian sumber-sumber pendapatan asli daerah dalam rangka pelaksanaan sertifikasi prima dan pendaftaran pangan segar asal tumbuhan serta rekomendasi ekspor produk pangan segar asal tumbuhan. Untuk melaksanakan fungsinya, UPTD-PSPS mempunyai kewenangan: a. Menyiapkan dokumen sistem mutu; b. Menerbitkan sertifikar prima 3 dan prima 2; c. Melaksanakan audit internal dan eksternal; d. Meningkatkan mutu keamanan pangan hasil pertanian; e. Meregistrasi rumah kemas (Packing House); f. Melaksanakan sertifikasi kakao wajib fermentasi; g. Melaksanakan sertifikasi dan pelabelan prima; h. Merekomendasikan ekspor produk pangan segar asal tumbuhan; i. Melakukan pengawasan berkala terhadap pangan segar; dan j. Meregistrasi pangan segar asal tumbuhan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat