Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, Berita Daerah 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Target Penerimaan Retribusi Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun 2011
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dengan ditetapkannya PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, maka perlu ditetapkan target penerimaan retribusi daerah sebagai rencana penerimaan dari setiap objek retribusi daerah per triwulan yang bertujuan untuk memacu penerimaan asli daerah sektor retribusi dan sebagai pedoman dalam pengukuran target kinerja pemungutan retribusi daerah TA 2011.
Dasar Hukum: UU 9/1967; UU 17/2003; UU 1/2004; Perda Provinsi bengkulu 6/2007; Perda Provinsi bengkulu 7/2008; Perda Provinsi bengkulu 2/2010; Perda Provinsi bengkulu 3/2010; Perda Provinsi bengkulu 1/2011
Materi Pokok: persentase target penerimaan dari setiap objek retribusi daerah TA 2011 ditettapka sebagai berikut: a. sampai dengan triwulan I 15%; b. sampai dengan triwulan II 40%; c. sampai dengan triwulan III 75% dan 4. sampai dengan triwulan IV 100%
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2011.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, Berita daerah 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) antara Pemerintah Daerah dalam Lingkup Provinsi Bengkulu Tahun 2011
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dengan adanya perubahan akurasi data potensi kendaraan dari bidang pajak dinas pendapatan daerah provinsi bengkulu tanggal 8 juni 2011, maka Pergub Bengkulu nomor 6 Tahun 2011 tentang penetapan persentase pembagian hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) antara pemerintah daerah dalam provinsi bengkulu sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini dan perlu untuk diubah disesuaikan dengan potensi kendaraan terbaru di kabupaten/kota provinsi bengkulu
Dasar Hukum: UU 9/1967; UU 17/2003; UU 10/2004; UU 32/2004; UU 33/2004; Perda Provinsi Bengkulu 7/2008; Perda Provinsi bengkulu 2/2011.
Materi Pokok: persentase bagi hasil PKB dan BBN-KB antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota adalah 70% provinsi 30% kabupaten/kota
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2011.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Program Penyebaran dan Pengembangan Ternak Sapi Milik Pemerintah Provinsi bengkulu
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka menunjang keberhasilan program pembangunan bidang peternakan, serta untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan peternak sapi di provinsi bengkulu. pemerintah provinsi bengkulu memberikan bantuan pinjaman modal secara bergulir yang bersumber dari APBD provinsi bengkulu berbentuk ternak sapi.
Dasar Hukum: UU 9/1967; UU 5/1960; UU 16/1992; UU 32/2004; UU 33/2004; UU 26/2007; Perda Provinsi Bengkulu 9/2007; dan Perda Provinsi Bengkulu 5/2008.
Materi Pokok: program penyebaran dan pengembangan sapi bertujuan untuk:
a. menjamin adanya pemanfaatan dan pelestarian sapi secara berkenlanjutan; b. menjamin ketersediaan bibit sapi bermutu secara maksimal dan berkesinambungan; c. menambahkan populasi dan produksi hasil ternak sapi; d. meningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani ternak sapi; e. mewujudkan keadilan dalam pembangunan yang diperoleh dari pemanfaatan sapi; dan f. menghimpun, mengolah dan menyajikan data dan informasi tentang pembibitan sapi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2011.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 No. 14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RKPD Provinsi Bengkulu Tahun 2012
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional jo. Pasal 32 ayat (1) PP No. 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, maka pemerintah provinsi bengkulu perlu untuk menyusun RKPD tahun 2012 sebagai penjabaran RPJMD Provinsi Bengkulu Tahun 2010-2015.
RKPD Provinsi Bengkulu Tahun 2012 memuat rencana kerangka ekonomi daerah program prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya serta prakiraan maju dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan dan pagu indikatif baik yang bersumber dari APBD maupun sumber- sumber lain yang disusun berdasarkan Musyawarah Perencanaan Pembangunan RKPD Provinsi Bengkulu Tahun 2012.
Sesuai ketentuan pasal 26 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sispenas, mengamanatkan RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Oleh karena itu perlu ditetapkan peraturan gubernur tentang RKPD Provinsi Bengkulu Tahun 2012.
UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 17 Tahun 2007, PP No. 20 Tahun 1969, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 6 Tahun 2008, PP No. 8 Tahun 2008, Perpres No. 5 Tahun 2010, Perpres No. 29 Tahun 2011, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 16 Tahun 2006, Permendagri No. 54 Tahun 2010, Perda Prov. Bengkulu No. 6 Tahun 2007, Perda Prov. Bengkulu No. 4 Tahun 2008, Perda Prov. Bengkulu No. 5 Tahun 2008, Perda Prov. Bengkulu No. 6 Tahun 2010, Perda Prov. Bengkulu No. 4 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang RKPD Provinsi Bengkulu Tahun 2012. Dimuat ketentuan umum, ruang lingkup, maksud dan tujuan, RKPD Provinsi Bengkulu Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2011.
Peraturan ini terdiri atas 9 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, Berita Daerah 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan untuk Tahun Ajaran Baru kepada PNS/CPNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan serta membantu PNS sebagai orangtua pelajar/mahasiswa menghadapi tahun ajaran baru maka perlu memberikan tambahan penghasilan untuk tahun ajaran baru. bahwa anggaran untuk pemberian tambahan penghasilan telah dialokasikan.
Dasar Hukum: UU 9/1967; UU 29/1999; UU 17/2003; Permendagri 13/2006; Perda Provinsi Bengkulu 6/2007; Perda Provinsi Bengkulu 1/2011; dan PerGub Bengkulu 1/2011
Materi Pokok: tambahan penghasilan untuk tahun ajaran baru dapat diberikan kepada CPNS/PNS di lingkungan pemprov bengkulu dengan kriteria:
a. berstatus cpns/pns
b. diusulkan oleh kepala SKPD
c. khusus untuk pns pindahan dari kabupaten/kota dan atau pemda lain diberikan tambahan penghasilan setelah bertugas di pemprov bengkulu sejak tanggal 31 Desember 2010.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2011.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 12 Tahun 2011
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SIAGA BPBD PROVINSI BENGKULU
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 No. 12
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Siaga BPBD Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Salah satu upaya dalam mendukung tugas BPBD Prov. Bengkulu maka diperlukan sarana dan prasarana pendukung di bidang komunikasi dan teknologi untuk memberikan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat Prov. Bengkulu terkait kesiapsiagaan dan penyelenggaraan penganggulangan bencana di Provinsi Bengkulu.
Berdasarkan ketentuan pasal 14 ayat (3) dan ayat (10), pasal 15 dan pasal 62 UU No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran serta PP No. 11 Tahun 2005 tentang penyelenggaraan lembaga publik pemerintah daerah dapat membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang berfungsi untuk memberikan infirmasi dan pendidikan kepada masyarakat.
Untuk memberikan informasi dan pengetahuan secara cepat, tepat, dan akurat terkait kesiapsiagaan dan penyelenggaraan penanggulangan bencana di provinsi bengkulu, maka perlu dibentuk lembaga penyiaran publik lokal yang berupa LPP Lokal Radio Siaga BPBD Prov. Bengkulu.
Sampai dengan ditetapkannya Perda Prov. Bengkulu yang mengatur tentang LPP Lokasl Radio Siaga BPBD Prov. Bengkulu maka perlu ditetapkan payung hukum yang mengatur tentang LPP Lokal Radio Siaga.
Oleh karena itu maka perlu ditetapkan dengan peraturan gubernur bengkulu.
UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 32 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 21 Tahun 2008, Perda No. 9 Tahun 2008, Perda No. 1 Tahun 2011, Perda No. 3 Tahun 2011, Pergub No. 21 Tahun 2008, Pergub No. 2 tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang lembaga penyiaran publik lokal radio siaga BPBD Prov. Bengkulu. Dimuat ketentuan umum, pembentukan, LPP Lokal Radio Siaga BPBD Prov. Bengkulu, kepangkatan, pengangkatan dan pemberhentian, tata kerja, kekayaan dan pendanaan, rencana kerja dan anggaran, pertanggungjawaban, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2011.
Hal- hal yang belum tertuan dalam peraturan ini akan diatur lebih lanjut oleh dewan pengawas dan dewan direksi.
Peraturan ini terdiri atas 15 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011
LARANGAN KEGIATAN JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA DI BENGKULU
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 No. 11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Bengkulu
ABSTRAK:
Hak beragama adalah hak asasi manusia yang paling hakiki dan negara menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran suatu agama atau keprcayaan.
Pemerintah telah melakukan upaya persuasif melalui serangkaian kegiatan dan dialog untuk menyelesaikan permasalahan kemaat ahmadiyah indonesia agar tidak menimbulkan keresahan dalam kehidupan beragama dan mengganngu ketentraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat.
Gubernur bengkulu selaku wakil pemerintah dan sebagai pemerinta daerah berwenang menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Mendagri, oleh karena itu perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang larangan kegiatan jemaat ahmadiyah indonesia di Bengkulu.
KUHP, UU No. 1/PnPs/1965, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 8 Tahun 1985, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2005, UU No. 24 Tahun 2007, PP No. 18 Tahun 1986, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 21 Tahun 2008, PP No. 19 Tahun 2010, Keputusan Bersama Menag dan Mendagi No. 1 Tahun 1979, Keputusan Jaksa Agung No. 004/JA/01/1994, Kep Bersama Menag, Jagung, dan Mendagri No. 3 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang larangan kegiatan kemaat ahmadiyah Indonesia di Bengkulu. Dimuat ketentuan umum, maksud dan tujuan, aktivitas jemaat ahmadiyah, masyarakat, sosialisasi, kelembagaan, pelaporan, pemantauan, pembinaan dan pengawasan, sanksi, penanganan di Kab/ Kota, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2011.
Peraturan ini terdiri atas 9 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu No. 10 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, Berita Daerah 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengawasan Produksi dan Penjualan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka upaya optimalisasi penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan usaha pertambangan, perlu dilakukan pengawasan terhadap produksi dan penjualan mineral dan batubara secara lebih intensif, sehingga dapat diketahui secara pasti mengenai kuantitas dan kualitas mineral atau batubara yang diproduksi dan dijual oleh pemegang IUP operasi produksi dan atau pemegang IUP operasio produksi khusus pengangkutan dan penjualan.
Dasar Hukum: UU 9/1967; UU 20/1997; UU 10/2004; PP 55/2010; Kepmen Pertambangan energi dan sumber daya mineral 17/2010; Perda Bengkulu 7/2008; Pergub Bengkulu 19/2008; KepGub H.117.XXV tahun 2009.
Materi Pokok: Pengawasan produksi dan penjualan dilaksanakan oleh kepala dinas energi dan sumber daya mineral provinsi bengkulu atau pejabat yang ditunjuk untuk itu sesuai dengan kewenangannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita daerah 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi, Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas dan Badan Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dari hasil evaluasi struktur organisasi UPT pada dinas dan badan terhadap permasalahan SKPD provinsi bengkulu, maka perlu mengatur kembali uraian tugas pokok dan fungsi UPT pada dinas dan badan provinsi bengkulu
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2011.
19 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat