Materi Pokok: tambahan penghasilan untuk tahun ajaran baru dapat diberikan kepada CPNS/PNS di lingkungan pemprov bengkulu dengan kriteria: a. berstatus cpns/pns b. diusulkan oleh kepala SKPD c. khusus untuk pns pindahan dari kabupaten/kota dan atau pemda lain diberikan tambahan penghasilan setelah bertugas di pemprov bengkulu sejak tanggal 31 Desember 2010.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat