Penetapan-persentase-pembagian hasil-penerimaan-pajak
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, Berita daerah 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) antara Pemerintah Daerah dalam Lingkup Provinsi Bengkulu Tahun 2011
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa dengan adanya perubahan akurasi data potensi kendaraan dari bidang pajak dinas pendapatan daerah provinsi bengkulu tanggal 8 juni 2011, maka Pergub Bengkulu nomor 6 Tahun 2011 tentang penetapan persentase pembagian hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) antara pemerintah daerah dalam provinsi bengkulu sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini dan perlu untuk diubah disesuaikan dengan potensi kendaraan terbaru di kabupaten/kota provinsi bengkulu
- Dasar Hukum: UU 9/1967; UU 17/2003; UU 10/2004; UU 32/2004; UU 33/2004; Perda Provinsi Bengkulu 7/2008; Perda Provinsi bengkulu 2/2011.
- Materi Pokok: persentase bagi hasil PKB dan BBN-KB antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota adalah 70% provinsi 30% kabupaten/kota
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2011.
- 5 Halaman
|