Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 17 Tahun 2011

Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) antara Pemerintah Daerah dalam Lingkup Provinsi Bengkulu Tahun 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: persentase bagi hasil PKB dan BBN-KB antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota adalah 70% provinsi 30% kabupaten/kota

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bengkulu Nomor 17 Tahun 2011 tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) antara Pemerintah Daerah dalam Lingkup Provinsi Bengkulu Tahun 2011
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
19 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
19 Juli 2011
Tanggal Berlaku
19 Juli 2011
Sumber
Berita daerah 2011
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 525 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan