Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 12 Tahun 2011

Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Siaga BPBD Provinsi Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang lembaga penyiaran publik lokal radio siaga BPBD Prov. Bengkulu. Dimuat ketentuan umum, pembentukan, LPP Lokal Radio Siaga BPBD Prov. Bengkulu, kepangkatan, pengangkatan dan pemberhentian, tata kerja, kekayaan dan pendanaan, rencana kerja dan anggaran, pertanggungjawaban, kepegawaian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bengkulu Nomor 12 Tahun 2011 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Siaga BPBD Provinsi Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
28 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
28 Juli 2011
Tanggal Berlaku
28 Juli 2011
Sumber
Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 No. 12
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 451 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan