Materi Pokok: program penyebaran dan pengembangan sapi bertujuan untuk: a. menjamin adanya pemanfaatan dan pelestarian sapi secara berkenlanjutan; b. menjamin ketersediaan bibit sapi bermutu secara maksimal dan berkesinambungan; c. menambahkan populasi dan produksi hasil ternak sapi; d. meningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani ternak sapi; e. mewujudkan keadilan dalam pembangunan yang diperoleh dari pemanfaatan sapi; dan f. menghimpun, mengolah dan menyajikan data dan informasi tentang pembibitan sapi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat