Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 16 Tahun 2011

Program Penyebaran dan Pengembangan Ternak Sapi Milik Pemerintah Provinsi bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: program penyebaran dan pengembangan sapi bertujuan untuk: a. menjamin adanya pemanfaatan dan pelestarian sapi secara berkenlanjutan; b. menjamin ketersediaan bibit sapi bermutu secara maksimal dan berkesinambungan; c. menambahkan populasi dan produksi hasil ternak sapi; d. meningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani ternak sapi; e. mewujudkan keadilan dalam pembangunan yang diperoleh dari pemanfaatan sapi; dan f. menghimpun, mengolah dan menyajikan data dan informasi tentang pembibitan sapi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 16 Tahun 2011 tentang Program Penyebaran dan Pengembangan Ternak Sapi Milik Pemerintah Provinsi bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
19 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
19 Juli 2011
Tanggal Berlaku
19 Juli 2011
Sumber
Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 16
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 437 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan