Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 32
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan, Alat-Alat Berat/Besar, Barang/Hewan dan Barang Curah Lintas Bengkulu-Kahyuapu Pulau Enggano
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk pelaksanaan penyebrangan dan peningkatan pelayanan jasa angkutan penyebrangan untuk penumpang kelas ekonomi, kendaraan, alat alat berat/besar dan barang/hewan lintas penyebrangan bengkulu-kshyspu pulau enggano, ada biaya pemeliharaan, biaya operasional dan suku cadang semakin tinggi, maka perlu dilakukan penyesuaian tarif penyebrangan bengkulu-kahyapu pulau enggano
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Penjabaran APBD TA 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 160 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoma Pengelolaan Keuangan Daerah, serta untuk menampung perubahan anggaran Belanja Pegawai (Gaji dan Tunjangan), alokasi anggaran kegiatan yang dibiayai dari Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID), pendanaan Kegiatan Lanjutan (DPA-L) dan penyelesai hutang Pemerintah Provinsi Bengkulu, maka perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 17 Tahun 2003
3. UU No. 1 Tahun 2004
4. UU No. 15 Tahun 2004
5. UU No. 32 Tahun 2004
6. UU No. 33 Tahun 2004
7. UU No. 27 Tahun 2009
8. UU No. 28 Tahun 2009
9. UU No. 12 Tahun 2011
10. PP No. 109 Tahun 2000
11. PP No. 24 Tahun 2004
12. PP No. 55 Tahun 2005
13. PP No. 58 Tahun 2005
14. PP No. 79 Tahun 2005
15. PP No. 3 Tahun 2007
16. PP No. 36 Tahun 2007
17. PP No. 16 Tahun 2010
18. PP No. 19 Tahun 2010
19. PP No. 71 Tahun 2010
20. Perpres No. 54 Tahun 2010
21. Permendagri No. 13 Tahun 2006
22. Permendagri No. 16 Tahun 2007
23. Permendagri No. 37 Tahun 2010
24. Permendagri No. 32 Tahun 2011
25. Permendagri No. 53 Tahun 2011
26. Permenkeu No. 140/PMK.07/2011
27. Perda Prov. Bengkulu No. 06 Tahun 2007
28. Perda Prov. Bengkulu No. 3 Tahun 2004
29. Perda Prov. Bengkulu No. 1 Tahun 2011
30. Pergub Bengkulu No. 1 Tahun 2011
Pasal 1 :
Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 terdiri atas :
1. Pendapatan :
a. Pendapatan Asli Daerah Rp. 426.601.946.673,00
b. Dana Perimbangan Rp. 694.595.975.358,00
c. Lain-lain Pendapatan Daerah
Yang sah Rp. 38.878.571.000,00
Jumlah Pendapatan Rp. 1.160.076.493.031,00
2. Belanja :
a. Belanja Tidak Langsung
1. Belanja Pegawai sejumlah Rp 378.790.133.862,00
2. Belanja Bunga Rp. 0,00
Belanja Subsidi Rp 1.000.000.000,00
3. Belanja Hibah Rp. 21.600.000.000,00
4. Belanja Bantuan Sosial Rp. 11.591.160.000,00
5. Belanja Bagi Hasil Rp. 127.660.403.561,00
6. Belanja Bantuan Keuangan Rp. 4.000.000.000,00
7. Belanja Tidak Terduga Rp. 38.925.000.000,00
Jumlah Rp. 583.566.697.423,00
b. Belanja Langsung
1) Belanja Pegawai Rp. 65.553.628.850,00
2) Belanja Barang dan Jasa Rp. 292.737.971.948,00
3) Belanja Modal Rp. 250.269.216.600,00
Jumlah Rp. 608.540.417.398,00
Jumlah Belanja Rp. 1.192.127.514.821,00
Surflus(Defisit) Rp. (32.051.021.790,00)
3. Pembiayan
a. Penerimaan Rp. 32.157.361.740,00
b. Pengeluaran Rp. 106.339.950,00
Jumlah Pembiayaan netto Rp. 32.051.021.790,00
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (SILPA) Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2011.
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 29 Tahun 2011
PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERGUB NOMOR 19 TAHUN 2009 TENTANG RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH PROVINSI BENGKULU
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 29
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Lampiran Pergub Nomor 19 Tahun 2009 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja DInas Daerah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa dari hasil evaluasi Struktur Organisasi Dinas Daerah Provinsi Bengkulu terhadap permasalahan SKPD Provinsi Bengkulu, maka perlu menata dan mengatur kembali Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Bengkulu.
b. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Rincian Tugas Fungsi dan Tata Kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 8 Tahun 1974
3. UU No. 12 Tahun 2011
4. UU No. 32 Tahun 2004
5. UU No. 33 Tahun 2004
6. PP No. 20 Tahun 1968
7. PP No. 100 Tahun 2000
8. PP No. 38 Tahun 2007
9. PP No. 41 Tahun 2007
10. Permendagri No. 57 Tahun 2007
11. Perda Prov. Bengkulu No. 5 Tahun 2008
12. Perda No. 5 Tahun 2011
Pasal 1 :
Beberpa ketentuan dalam lampiran Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 19 Tahun 2009 tentan Rincian Tugas Fungsi dan Tata Kerja (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 19 Tahun 2009) diubah sebagai berikut :
1. Huruf A.1.3.1, A.1.3.3, A.1.4.1, A.1.4.3, A.1.5, A.1.5, A.1.5.1, A.1.5.2 dan A.1.5.3 diubah.
2. Huruf E.1.5.3 diubah
3. Huruf I.1.5, I.1.5.1, I.1.5.2, I.1.5.3, I.1.6, I.1.6.1, I.1.6.2, I.1.6.3, I.1.7.2, I.1.7.3, I.1.8, I.1.8.1, I.1.8.2, I.1.8.3 diubah nomenklaturnya.
4. Huruf M.1.1.2, M.1.5.3 diubah
5. Perubahan tersebut adalah sebgaimana tertuang dalam lampiran dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam Peraturan Gubernur ini/
6. Dalam pelaksanaan Peraturan Gubernur inin harus sesuai dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2011.
20 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 27 Tahun 2011
PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERGUB NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT , BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI BENGKULU
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 27
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Lampiran Pergub Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat , Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa dari hasil evaluasi Struktur Organisasi Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Bengkulu terhadap permasalahan SKPD Provinsi Bengkulu, maka perlu menata dan mengatur kembali Struktur Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Pemberdayaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah;
b. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Rincian Tugas Fungsi dan Tata Kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 8 Tahun 1974
3. UU No. 12 Tahun 2011
4. UU No. 32 Tahun 2004
5. UU No. 33 Tahun 2004
6. PP No. 20 Tahun 1968
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 41 Tahun 2007
9. Permendagri No. 57 Tahun 2007
10. Perda No. 5 Tahun 2008
11. Perda No. 6 Tahun 2011
Pasal I :
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2010) diubah sebagai berikut :
1. Huruf D.1 Nomenklaturnya diubah, Huruf D.1.3 diubah dan huruf D.1.6 dihapus
2. Huruf J.1 Nomenklaturnya diubah, J.1.1.2, J.1.2, J.1.2.1, J.1.3, J.1.3.1, J.1.3.2, J.1.4, J.1.4.1, J.1.4.2, J.1.5, J.1.5.1, J.1.5.2 Nomenklaturnya diubah, Huruf J.1.6, J.1.6.1, J.1.6.2, J.1.7, J.1.7.1, J.1.7.2, J.1.8, J.1.8.1, J.1.8.2 dihapus.
3. Huruf O.1.1, O.1.1.1, diubah, O.1.1.3 penambahan. Huruf O.1.2, O.1.2.1, O.1.2.2, diubah. Huruf O.1.3, O.1.3.1, O.1.3.2, O.1.4, O.1.4.1, O.1.4.2, diubah Nomenklaturnya. Huruf O.1.5, O.1.5.1, O.1.5.2, penambahan nomenklatur.
4. Perubahan tersebut adalah sebagaimana tertuang dalam lampiran dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam Peraturan Gubernur ini.
5. Dalam pelaksanaan Peraturan Gubernur ini harus sesuai dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2011.
20 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 26 Tahun 2011
TARIF PELAYANAN DAN PERAWATAN KESEHATAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD), RSUD DR. M YUNUS BENGKULU
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 26
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Pelayanan dan Perawatan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD Dr. M Yunus Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan telah ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah Dr. M. Yunus Bengkulu sebagai Rumah Sakit yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), maka sesuai dengan amanat Pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 61 Tahun 2007, perlu menetapkan tarif Pelayanan dan Perawatan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Dr. M. Yunus Bengkulu.
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 17 Tahun 2000
3. UU No. 1 Tahun 2004
4. UU No. 29 Tahun 2004
5. UU No. 32 Tahun 2004
6. UU No. 28 Tahun 2009
7. UU No. 36 Tahun 2009
8. UU No. 44 Tahun 2009
9. PP No. 20 Tahun 1968
10. PP No. 32 Tahun 1996
11. PP No. 25 Tahun 2000
12. PP No. 66 Tahun 2001
13. PP No. 23 Tahun 2005
14. PP No. 41 Tahun 2007
15. Permenkeu No. 66 Tahun 2006
16. Permendagri No. 61 Tahun 2007
17. Pergub Bengkulu No. 8 Tahun 2008
18. Pergub Bengkulu No. 21 Tahun 2010
19. Keputusan Gubernur Bengkulu No. M.310XXXVII Tahun 2009
Pasal 2 :
Dengan nama Tarif pelayanan kesehatan, dipungut Tarif sebagai pembayaran terhadap pelayanan kesehatan di RSUD Dr. M. Yunus Bengkulu
Pasal 3 :
Obyek Tarif adalah pelayanan kesehatan di RSUD Dr. M. Yunus Bengkulu
Pasal 4 :
Subyek Tarif adalah orang pribadi, badan dan organisasi yang mendapatkan pelayanan kesehatan dari RSUD Bengkulu.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2011.
Mencabut :
1) Perda Prov. Bengkulu Nomor 8 Tahun 2005
20 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa peraturan gubernur bengkulu nomor 18 tahun 2008 tentang uraian tugas pokok dan fungsi sekretariat daerah dan sekretariat DPRD Bengkulu belum sepenuhnya mengatur tentang rincian tugas fungsi dan tata kerja organisasi sekretariat daerah dan sekretariat DPRD bengkulu, perlu merumuskan dan menetapkan rincian tugas fungsi dan tata kerja sekretariat daerah dan sekretariat DPRD Bengkulu dengan berpedoman pada peraturan menteri dalam negeri nomor 4 tahun 2005 tentang analisis jabatan.
Dasar Hukum: UU 9/1967; UU 8/1974; UU 10/2004; UU 32/2004; UU 33/2004; PP 20/1968; PP 38/2007; PP 41/2007; Permendagri 4/2005; Perda Provinsi Bengkulu 5/2008 dan Perda Provinsi Bengkulu 6/2008.
Materi Pokok: rincian tugas dan fungsi setiap jabatan struktur di lingkungan sekretariat daerah dan sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan gubernur ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari peraturan gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2011.
Peraturan yang Dicabut adalah peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2008 tentang Urusan Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat daerah dan sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, Berita Daerah Provinsi bengkulu Tahun 2011 Nomor 23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Program Penyebaran dan Pengembangan Ternak Kambing Milik Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka menunjang keberhasilan program pembangunan bidang peternakan, serta untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan peternak di provinsi bengkulu, Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan bantuan pinjaman modal secara bergulir yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi bengkulu berbentuk ternak kambing sesuai lokasi penyebaran ternak yang ditettapkan.
Materi Pokok: program penyebaran dan pengembangan ternak kambing dilaksanakan berdasarkan asas manfaat, keberlanjutan, keamanan, kerakyatan dan keadilan, keterbukaan dan keberpaduan, kemandirian, kemitraan dan keprofesionalan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2011.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 21 Tahun 2011
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERGUB NOMOR 22 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI UPT PADA DINAS DAN BADAN PROVINSI BENGKULU
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga atas Pergub Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi, Uraian Tugas Pokok dan Fungsi UPT pada Dinas dan Badan Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa sesuai dengan hasil Evaluasi Struktur Organisasi UPT pada Dinas dan Badan terhadap permasalahan SKPD Provinsi Bengkulu, maka perlu mengatur kembali uraian tugas pokok dan fungsi UPT pada Dinas dan Badan Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa UPT Dinas dan Badan Provinsi Bengkulu ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Uraian Tugas Pokok dan Fungsi NPT Dinas dan Badan Provinsi Bengkulu;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 8 Tahun 1974
3. UU No. 10 Tahun 2004
4. UU No. 32 Tahun 2004
5. UU No. 33 Tahun 2004
6. PP No. 20 Tahun 1968
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 41 Tahun 2007
9. Permendagri No. 57 Tahun 2007
10. Peraturan Menteri Perdagangan No. 50 Tahun 2009
11. Perda No. 5 Tahun 2008
Pasal 1 :
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 22 Tahun 2008), yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 09 Tahun 2011 (Berita Daerah Tahun 2011), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 8 Huruf I, angka 2 huruf d, “Seksi Pengawasan dan Penyuluhan” diubah menjadi “Seksi Standar Ukuran dan Laboratorium”.
2. Bagian Susunan Organisasi Balai Metrologgi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah sebagaimana dimaksud Bab IV Pasal 8 huruf l angka 2 angka d adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran 1.25 merupakan bagian yang tidak terpisahkan oleh peraturan ini.
3. Dengan diberlakukan Peraturan Gubernur ini maka Bagan Susunan Organisasi yang terdapat dalam lampiran 1.25 Nomor 22 tahun 2008, Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan Provinsi Bengkulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2011.
Mencabut :
1) Pergub Bengkulu No. 22 Tahun 2008
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, Berita Daerah 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Memberlakukan Secara Mutatis Mutandis Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2011
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Permendagri Nomor 23 Tahun 2011 tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2011 dan sesuai dengan ketentuan pasal 6 ayat (9) Perda Provinsi bengkulu Nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah provinsi bengkulu, maka untuk penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor perlu menetapkan peraturan gubernur bengkulu tentang memberlakukan secara mutatis dan mutandis permendagri nomor 23 tahun 2011 tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2011.
Materi Pokok: dengan peraturan ini memberlakukan secara mutatis mutandis Permendagri Nomor 23 Tahun 2011 tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di wilayah provinsi bengkulu.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2011.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Harga Satuan Dasar (SHSD) dan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HPSK) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka tercapainya efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan APBD Provinsi bengkulu serta sevagai pedoman dalam menganalisis standar belanja dan penyusunan standar harga khususnya yang berkaitan dengan belanja dan harga satuan belanja. perlu ditetapkan standar harga satuan dasar dan harga satuan kegiatan provinsi bengkulu.
Materi Pokok: standar harga satuan dasar dan harga satuan pokok kegiatan provinsi bengkulu TA 2012 terdiri dari
a. standar harga satuan dasar merupakan harga elemen penyusunan komponen kegiatan fifik/non fisik terdiri dari: 1. standar harga satuan upah dan bahan; 2. standar harga satuan barang dan sewa; 3. standar harga jasa konsultasi/biling rate; dan 4. standar honorarium pegawai dan komponen kegiatan swakelola lainnya
b. harga satuan pokok kegiatan merupakan harga komponen kegiatan fisik/ non fisik melalui analisis yang distandarkan untuk setiap jenis komponen kegiatan dengan menggunakan standar harga satuan dasar sebagai elemen penyusun.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2011.
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat